MR.com, Padang| Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Mesjid Assyura DPRD Sumbar tengah menjadi sorotan tajam Publik. Dikhawatirkan masyarakat, proyek negara yang berada di kawasan gedung DPRD Sumbar itu berakhir seperti proyek sebelumnya.
Seperti proyek pemeliharaan pagar yang berakhir dengan pemutusan kontrak. Akibatnya pagar gedung DPRD Sumbar yang dikerjakan tahun 2021 senilai Rp 1,4 miliar itu tidak selesai hingga saat ini.
Imbasnya, masyarakat menjadi khawatir Pembangunan mesjid yang menelan dana sebesar Rp14.422.744.000, sumber dari APBD Sumbar TA 2022 ini, hanya sebagai objek mencari keuntungan sekolompok orang saja, demikian Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak Sumbar) Defriato Tanius mengatakan pada Senin(8/8/2022) di Padang.
Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Defriato Tanius menyebutkan, bukan tanpa alasan kekhawatiran tersebut. Karena, meskipun masih masa pelaksanaan, proses pembangunan mesjid sudah terindikasi sarat KKN.
"Ada indikasi pembiaraan yang dilakukan pihak konsultan pengawas(CV. Sakinah Mitra Consultan) dan pihak terkait terhadap pelanggaran yang dilakukan PT. Putra Giat Pembangunan (PGP) selaku kontraktor pelaksana," ujar Defriato.
Diantaranya, kata Defriato, disinyalir konsultan pengawas dan pihak terkait tidak ada melakukan penindakan atau teguran kepada rekanan yang tidak memfasilitasi para pekerja dengan Alat Pelindung Diri/ Kerja (APD/APK) saat melakukan pekerjaan.
Hal ini terpantau pada Kamis, 28 Juli waktu lalu. Para pekerja masih banyak tidak memakai APD/APK seperti, tidak memakai sepatu boot, helm pelindung kepala, sarung tangan dan lain sebagainya disaat bekerja.
Selanjutnya, pelanggaran juga terdapat pada penyelenggaraan K3 Kontruksi. K3 kontruksi biasanya terdiri dari Fasilitas sarana kesehatan.
"Meliputi pembuatan ruang P3K dengan fasilitas seperti tempat tidur, timbangan badan, kotak P3K, tandu, tabung oksigen, APAR. Namun semua itu diduga kuat tidak tersedia sebagaimana mestinya," ulasnya.
Sementara untuk penyelenggaraan K3 konstruksi telah tercantum pada HPS senilai Rp96 juta. Ironis, pelanggaran tersebut seakan dapat restu dari konsultan pengawas dan pihak terkait, kata Defriato.
"Tidak melengkapi para pekerja dengan APD saat bekerja merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan kontraktor terhadap No UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 50 Tahun 2012," kata Defriato.
Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”), Demikian yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelasnya.
"Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"ulasnya.
Defriato melanjutkan, Keselamatan dan kesehatan kerja(K3) memiliki penerapan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki beberapa tujuan. Ada 3 tujuan dari penerapan dari K3 ini.
Yaitu ,melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja. Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman. Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional, papar Defriato.
Selanjutnya, masuk pada item pekerjaan struktur. Untuk pembuatan pondasi Konstruksi Sarang Laba Laba (KSLL) senilai Rp2,3 milyar. Selanjutnya untuk pengerjaan diserahkan kepada subkontraktor PT. KATAMA SURYA BUMI.
Namun dari hasil tinjauan, didapatkan pada pekerjaan pondasi untuk penahan dinding diduga kuat rekanan menggunakan besi bercampur. Yaitu, besi ukuran 10 D polos dan dicampur dengan besi ukuran 10 D ulir.
Kondisi itu tentunya menimbulkan pertanyaan publik, spesifikasi besi mana yang semestinya digunakan, apakah besi 10 D polos atau ulir ?.
Sebagai masyarakat, kita berharap kepada Ketua DPRD Sumbar dan pihak berwenang untuk senantiasa ikut mengawasi perjalanan proyek ini secara ketat. Agar kerugian terhadap uang negara dapat terhindari, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati atau memproses, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)