MR.com, Padang| Diduga proyek "siluman" berjalan lancar tanpa hambatan dikawasan kantor DPRD Sumbar. Pekerjaan rehab pagar kantor DPRD Sumbar disinyalir dilaksanakan tidak transparan demi kepentingan sekolompok oknum.
"Ironis, pekerjaan yang terindikasi labrak aturan itu berada didepan puluhan mata oknum anggota dewan yang setiap harinya lalu lalang dilingkungan kantor wakil rakyat tersebut," kata Hendrizon SH, pada Jum'at (19/8/2022) di Padang.
Asumsi "liar" mulai berkembang dilingkungan publik, ada apa dibalik semua ini?. Atau mungkin ini pengaruh dari pileg yang tidak lama lagi akan digelar, dan pesertanya membutuhkan dana yang lumayan banyak, ujar pengacara itu.
Menurutnya, hal ini diduga sengaja dibiarkan oleh pihak oknum yang berwenang, karena sama-sama memiliki kepentingan.
"Sama-sama butuh cuan yang banyak, meskipun cara memperolehnya sedikit melanggar norma-norma. Dan mungkin juga menentang hati nurani mereka," ucapnya lagi.
Sebagai aktivis anti rasuah di Sumbar, Hendrizon menduga kalau pekerjaan rehab pagar kantor DPRD Sumbar hanya menjadi ladang untuk meraut keuntungan bagi beberapa oknum yang ada dilingkungan kantor DPRD Sumbar.
Jika benar demikian, kata Hendrizon pihak terkait bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pada Bab II pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun 1999. Karena adanya dugaan korporasi yang merugikan keuangan negara.
Dipaparkannya, pasal 2 ayat 1 berbunyi ,(1) "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Dan Pasal 3,"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Hendrizon menyebutkan bahwa sementara tujuan dari keterbukaan informasi publik untuk atau agar termewujudkan "good governance".
"Dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, dan itu dipertegas dengan disahkannya UU KIP" tandasnya.
Dijelaskan, pada pada tahun 2021 silam pekerjaan rehab pagar kantor DPRD Sumbar mulai dikerjakan. Proyek dengan nomor kontrak: 159/PBJ-Rehab Pagar/Set-DPRD/2021 dikerjakan CV.Attam Karya senilai Rp1.485.121.673.00 selama 120 hari.
"Ditengah perjalanannya terjadi pemutusan kontrak oleh Sekretariat DPRD Sumbar yang tidak diketahui apa penyebabnya. Disinyalir pekerjaan dilakukan pemutusan kontrak terjadi pada progres fisik 60-62 persen, ucapnya.
Selanjutnya pekerjaan tersebut kembali dilakukan pada tahun ini. Namun sayangnya tidak lagi transparan. Sementara kalau diperhatikan pekerjaan tersebut sebentar lagi akan selesai.
"Tidak ada informasi berapa nilai, nomor kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan waktunya karena tidak ada papan informasi(plang proyek) di lokasi pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Udli Imam Zul saat dikonfirmasi media mengakui pekerjaan rehabilitasi pagar ini menghabiskan dana APBD Rp 700 juta. Dan saat ditanya keberadaan papan informasi, Udli hanya mengatakan ada. Tapi media tidak menemukannya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)