MR.COM, PASBAR - Pada moment perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun, dr. Ayu Sasmita Daulay tenaga kesehatan Puskesmas Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meraih juara 1 sebagai Tenaga Kesehatan Teladan tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022.
Piagam Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy sebelum upacara Penurunan Bendara Merah Putih di Istana Gubernuran Sumatera Barat.
“Salah satu tenaga kesehatan kita yaitu dr. Ayu Sasmita Daulay dari Puskesmas Paraman Ampalu behasil meraih prestasi sebagai tenaga kesehatan teladan tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 kategori dokter, di Istana Gubernuran Sumatera Barat pada momen HUR RI ke 77,"” ungkap Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat Hajran Huda.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat Hajran Huda menjelaskan penilaian tenaga kesehatan teladan tingkat Provinsi Sumbar itu diawali dengan seleksi di tingkat kabupaten, dan dilanjutkan di tingkat provinsi, selanjutnya akan kembali berjuang di tingkat nasional.
“Kegiatan Ini diawali dengan seleksi di tingkat kabupaten dan dilanjutkan di tingkat provinsi untuk selanjutnya akan kembali berjuang di tingkat nasional. Perjalanan masih panjang, seleksi di tingkat nasional tentunya membutuhkan upaya yang lebih lagi. Untuk itu, dukungan dari seluruh lintas program dan sektor terkait, sangat diharapkan untuk pencapaian prestasi di tingkat nasional yang lebih baik,” harap Hajran Huda.
dr. Ayu Sasmita Daulay yang merupakan Dokter Umum dari Puskesmas Paraman Ampalu dengan Program Inovasinya “SIAGA” Siap Ikut Atasi Gangguan Jiwa, telah ikut membantu mensukseskan Program Pemerintah dalam bidang Kesehatan dengan menjamin setiap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan hak yang sama baik Hak Pelayanan Kesehatan, Hak Sosial maupun Hak dalam bidang Hukum.
Melalui Program inovasi ini juga diharapkan tidak ada lagi stigma negative ditengah masyarakat, diskriminatif atau bahkan pemasungan terhadap penderita ODGJ bahkan sebaliknya, setiap penderita ODGJ harus tetap diperlakukan dengan baik karena setiap kita memiliki hak yang sama untuk hidup layak dan ini sudah dijamin dan diatur undang-undang. (DDR)