MR.COM, Pasbar - BNNK Pasbar akhiri petualangan 1 orang laki-laki ber inisial HS (43) yang memiliki narkotika jenis sabu Senin (11/07) di Jembatan Batang Taun, Kejorongan Padang Tujuh, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan yang dilakukan oleh BNNK setelah ada nya informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan anggota BNNK Pasbar.
Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry AM, SH., MM., langsung terjun bersama Kasi Pemberantasan Bernardus Yudhanto Nugroho, SH serta Tim dalam melakukan penangkap tersebut.
"Penangkapan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari masyarakat serta profil terduga pelaku sudah kita kantongi dan kita lanjutkan dengan penyelidikan selanjutnya kita lanjutkan dengan penangkapan", jelas Irwan.
Kaban Irwan juga menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut pihak BNNK berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 17 (Tujuh Belas) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Sabu (Methampetemine) yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung GT-C3520 warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio G warna Putih-Merah, 1 (Satu) set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman plastik warna biru, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (Satu) helai Celana Pendek warna cokelat merek BE FOREVER UGIZ.
Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry mengatakan dengan adanya penangkapan ini ia mengajak masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba di Pasbar ini.
"Jadi dengan ada nya sinergi BNNK dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba ini maka masyarakat jangan takut-takut untuk melaporkan adanya peredaran Narkoba di Pasaman Barat ini", kata Kaban yang didampingi Kasi Pemberantasan Bernardus Yudhanto Nugroho.
Tak bosan-bosan nya Kaban menghimbau agar bagi masyarakat yang ada keluarganya korban dari peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak BNNK untuk di lakukan assesment dan rehab kepada korban.
"Pada saat ini sudah lebih 50 orang yang dilakukan rehab jalan maupun rehab inap yang kita beri rujukan ke balai besar rehabilitasi LIDO, jadi nanti bagi masyarakat yang keluarganya ada korban akibat Narkoba dan melaporkan ke BNNK untuk kita lakukan assesment dan rehab", jelas Kaban.
"Untuk saat ini HS sudah kita amankan di kantor BNNK Pasbar", ujar Kaban.
Menurut Kaban, HS terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Karena yang kita tangkap ini merupakan salah seorang Bandar.(Ddr).