MR.com,Pasbar| Kejaksaan Negeri Pasaman Barat(Kejari Pasbar) kembali melakukan penahanan terhadap dua (2) tersangka lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Pasbar sebesar Rp 134 miliar lebih tahun anggaran 2018-2020 pada Kamis(28/7/2022) di Pasbar.
Keduanya merupakan mantan Direktur RSUD Pasbar dengan inisial Y dan BS. Kepala Kejari Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto didampingi Kasi Pidsus Andi Suryadi mengatakan, penyidik menemukan adanya tersangka lain yang diduga terlibat pada dugaan korupsi pembangunan RSUD tersebut.
"Kami kembali menetapkan dua orang tersangka lainnya, kedua tersangka itu merupakan mantan Direktur RSUD Pasaman Barat inisial Y dan BS, jadi saat ini total tersangka menjadi lima orang,” ujar Elianto.
Elianto menjelaskan, dua orang mantan Direktur RSUD Pasaman Barat itu yakni Y berperan sebagai Pengguna Anggaran(PA) Tahun 2018 sampai 2020, dan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saat ini kita baru bisa melakukan penahanan terhadap Y, sementara kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap BS. Dikarenakan shock setelah dirinya mengetahui akan ditahan,” ungkapnya.
Tersangka BS tersebut terpaksa dilarikan ke RS Yarsi untuk mendapatkan penanganan medis dan harus dirawat inap, lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp 20 miliar. Dan kasus ini merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Kabupaten Pasaman Barat,” jelasnya.
“Ini termasuk salah satu kasus korupsi terbesar terjadi di Pasbar, bahkan di Sumbar. Jumlah tersangka pada kasus ini pun tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah,” imbuhnya.
Selain itu Kasi Intel juga mengungkap dugaan gratifikasi telah terjadi selama proses pemenangan proyek tersebut. Diduga miliaran rupiah dikucurkan rekanan kepada pihak-pihak terkait untuk memenangkan proyek pembangunan RSUD ini, tutupnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(derim)