MR.com, Padang|Diduga pelaksanaan proyek jalan yang berada dibawah pengawasan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas BMCKTR) Sumatera Barat tidak transparan dan berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Terpantua media pada Pekerjaan Paket 1 Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Provinsi di KSPN Mandeh (PHJD Tahap III) dikerjakan PT.Citra Muda Noer Bersaudara senilai Rp17.725.049.533,00.(Sumber LPSE Provinsi Sumbar. red).
Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan keberadaan papan informasi (plang proyek) sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan uang negara pada proyek jalan tersebut, kata Mahdiyal Hasan SH, Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Sabtu(25/6/2022) di Padang.
Menurut Mahdiyal, pengadaan untuk plang proyek merupakan keharusan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana. Karena, itu merupakan amanat yang ditegaskan oleh undang-undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres), ujarnya.
"Pelanggaran yang dilakukan kontraktor yakni UU No 14 tahun 2008 tentang KIP dan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,"paparnya.
Selanjutnya, hal yang sangat luar biasa juga kita saksikan bersama-sama di lokasi pekerjaan. "Ditengah gerimis, pekerjaan pengaspalan badan jalan tetap dilakukan oleh kontraktor pelaksana(PT.Citra Muda Noer Bersaudara),"ujar pengacara muda itu.
"Kejadian luar biasa itu diduga diketahui oleh konsultan pengawas, sayangnya konsultan pengawas sendiri pun terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Dikhawatirkan kualitas dan mutu pekerjaan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan masyarakat, katanya lagi.
Semantara menurut beberapa sumber, suhu merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kualitas dan mutu pekerjaan pada pengaspalan, ungkapnya.
"Salah satu dampak yang terjadi apabila suhu tidak sesuai dengan spesifikasi adalah ikatan antar agregat dengan aspal tidak akan maksimal, sehingga bisa mengakibatkan aspal cepat sekali rusak, tandasnya.
Apabila dugaan pelanggaran ini tidak cepat dilakukan penindakan oleh Dinas BMCKTR, bisa dikatakan telah terjadi konspirasi yang akan merugikan keuangan nantinya, tegas Mahdiyal.
Untuk itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Barat agar ikut serta mengawasi pelaksanaan proyek tersebut, pungkasnya.
Lain pihak, Kimin yang merupakan salah seorang pengawas lapangan menjelaskan, bahwa untuk suhu aspal itu telah sesuai dengan ketentuan, pada Jum'at (24/6/2022) di lokasi pekerjaan.
"Sebab kami bekerja sesuai apa yang tercantum dalam dokumen saja," tegasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.