MR.com,Pasbar| DPRD Pasbar Desak DPM-PTSP Bentuk Mall Pelayanan Publik (MPP), guna mempercepat pelayanan perizinan terpadu dan terkoneksi, Komisi I DPRD Pasaman Barat mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Pasaman Barat, untuk membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Kita ingin layanan publik DPM PTSP ini layanan mudah dan cepat, jauh dari layanan birokrasi yang berbelit-belit, sudah seharusnya miliki Mall Pelayanan Publik” kata Ketua Komisi I Rosdi,SE dan Wakil Ketua Komisi Muhammad Guntara,SH DPRD Pasbar saat berkunjung ke DPM PTSP, Senin (13/6).
Menurut Guntara dengan berdirinya MPP tersebut, diharapkan bisa melayani semua bentuk perizinan dengan cepat dan mudah. Sehingga akan memudahkan masuknya investasi ke Pasaman Barat, baik pemodal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).
“Kita minta Dinas PMPTSP segera merancang dan mengajukan model dan anggaran untuk MPP tersebut, sehingga masyarakat, akan senang dan puas jika berurusan dengan birokrasi Pemkab Pasbar, dan Komisi I akan siap memback-up anggaran di DPRD,” kata Guntara.
Guntara menyebut, akan bertegas-tegas dengan pihak perusahaan yang ada di Pasaman Barat yang tidak memenuhi perizinan yang diamanatkan undang-undang.
“Tegur saja perusahaan sawit yang tidak mengurus NIB atau izin Amdalnya, kita ingin semua perusahaan disini taat aturan serta adil,” kata Guntara.
Sementara itu Kepala DPM PT SP Kabupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi akan berkomitmen dan bersinerji dengan Komisi I DPRD Pasaman Barat dalam memberikan layanan terbaik maupun terwujudnya MPP sebagai pusat semua pelayanan publik.
Baca Juga DPRD Pasbar Terima Kunjungan Anggota Banggar DPRD Tanah Datar
“Cepat, mudah, akuntabel dan tanpa dipungut bayaran, kita berkomitmen meningkatkan layanan semua perizinan di sini, ” kata Fadlus.
Dia menyebutkan saat ini 119 layanan perizinan pada dinasnya sudah berbasis aplikasi online, sehingga mudah dan cepat. Jika terlambat mungkin masih terkendala rekomendasi dari dinas teknisnya.
Jika ada masyarakat terkendala Pelayanan perizinan, bisa menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau melalui WhatsApp 081365848638. Web hhtp://dpmptsp.pasamanbaratkab.go.id