MR.com, Padang| Meskipun sudah dihubungi oleh media guna konfirmasi kepada setiap pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 1 Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Provinsi di KSPN Mandeh.
Namun, diduga kuat tidak satupun yang koperatif untuk bisa memberikan keterangan konfirmasi media tersebut, mereka terkesan memilih "bungkam".
Seperti PPK Kegiatan Yufrizal akrab disapa Al saat dihubungi via telepon hingga saat ini belum bisa berikan penjelasannya terhadap pekerjaan yang dibawah pengawasannya itu.
Kemudian, Aung menurut informasi lapangan merupakan pemilik dari PT.Citra Muda Noer Bersaudara. Hingga sekarang pun belum bisa berikan komentarnya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pada proyek tersebut.
Setali tiga uang, Kadis BMCKTR Sumbar Erasukma Munaf ST.MT juga demikian, sebagai pejabat publik diduga Kadis BMCKTR Sumbar tersebut juga tidak koperatif menjawab konfirmasi media.
Dengan "bungkam"nya tiga tokoh utama pada proyek ini makin menjelaskan ada dugaan "kongkalikong" dalam mencari keuntungan tidak baik pada proyek Dinas BMCKTR Sumbar itu.
Meskipun masih dalam pelaksanaan, sudah terhendus adanya korporasi atau kegiatan Koropsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), demikian Mahdiyal Hasan SH. menilai terhadap kondisi pelaksanaan proyek tersebut saat ini.
Sebagai penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan SH mengatakan ada hal yang diduga sengaja ditutup-tutupi oleh pihak terkait kepada terhadap informasi publik.
"Sebab, dengan diam membisunya pihak terkait, ini bisa menguatkan persepsi negatif publik, kalau perjalanan proyek tersebut itu tidak baik-baik saja," kata Mahdiyal pada Minggu (26/6/2022) di Padang.
Makin kuat dugaan kalau proyek tersebut hanya dijadikan sebagai objek mengumpulkan pundi-pundi saja, tanpa mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaan, ujarnya.
Dengan demikian, kata Mahdiyal pihak terkait bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pada Bab II pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun 1999, karena adanya dugaan korporasi yang merugikan keuangan negara.
Dipaparkannya, Pasal 2 ayat 1 berbunyi , (1) "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Dan Pasal 3, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Mahdiyal mengatakan bahwa sementara tujuan dari keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan good governance.
"Dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, dan itu dipertegas dengan disahkannya UU KIP" tuturnya.
Dikhawatirkan akhir dari perjalan proyek ini mewarisi ending proyek Gedung Taman Budaya. Proses hukum dugaan kasus korupsi gedung tersebut saat ini masih berjalan, jangan sampai Dinas BMCKTR Sumbar kembali menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum selanjutnya, pungkas, Mahdiyal Hasan.
Diketahui Pekerjaan Paket 1 Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Provinsi di KSPN Mandeh (PHJD Tahap III) dikerjakan PT.Citra Muda Noer Bersaudara senilai Rp 17.725.049.533,00.(Sumber LPSE Provinsi Sumbar. red).
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)