Ada beberapa hal yang menurut Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defrianto Tanius patut menjadi perhatian publik dan dipertanyakan.
Dalam dugaan kasus korupsi KONI Kota Padang, menurut Defrianto Tanius Kejaksaan Negeri Padang sudah salah kaprah dan ada yang diduga ditutup-tutupi, pada Rabu(15/6/2022) di Padang.
"Pasalnya, sebagai tersangka Agus Suardi pernah menyatakan bahwa pencairan dana hibah dengan peruntukan kepada PSP bertentangan dengan Permendagri No 22 Tahun 2011 dan kemudian diakali dan dititipan melalui KONI Padang," ujar Defrianto.
Bahkan tersangka Abin yang saat itu juga menjabat sebagai Bendahara di PSP Padang mengatakan bahwa tidak ada nomenklatur untuk PSP Padang di KONI Padang, ungkapnya.
"Seharusnya yang menjadi inti permasalahan adalah proses dana tersebut dapat dikeluarkan dari KAS Daerah,"tegas Defrianto.
Artinya, jelas Defrianto, jika benar pemberian dana hibah untuk PSP Padang telah dilarang berdasarkan Permendagri dan "diakali" dengan dititipkan melalui KONI Padang, yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini tentu saja Tim Anggaran di Pemko Padang.
Kejari Padang tidak dapat menuntut Agus Suardi CS bersalah dalam dugaan Kasus Korupsi KONI Kota Padang, sebelum Proses Pencairan Dana Hibah tersebut terurai dengan jelas, paparnya.
"Ibarat aliran air, dugaan korupsi KONI tersebut berada di hilir, sementara hulunya yaitu proses pencairan dana hibah dari Pemko Padang," ulasnya.
Dijelaskannya, apalagi Agus Suardi sempat mengungkap bahwa sebagian dana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan Mahyeldi Ansharullah menjabat Walikota masa itu.
"Disebabkan seluruh pernyataan Agus Suardi telah menjadi konsumsi publik, Kejari Padang sebagai penyidik dan penuntut harus mengusut sampai tuntas," tegas Ketua LSM Awak tersebut.
Jangan sampai ada fakta hukum yang terpotong dan tidak termanfaatkan dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)