MR.com, Padang|Pelaksanaan proyek rehab gedung atau kantor Walikota Padang menjadi sorotan publik tajam publik. Meski masih masa pengerjaan, proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Padang itu diduga tidak transparan dan kangkangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tentang K3.
Pasalnya, pekerjaan rehab yang dikerjakan CV. Alkomber Karya sebesar Rp 1,4 miliar itu terindikasi tidak menerapkan kinerja yang transparan. Karena, keberadaan papan informasi proyek (plang proyek) tidak sesuai dengan aturan.
Plang proyek sebagai informasi publik, hanya dibuat satu dan itu pun berada di belakang gedung kantor Walikota Padang yang sangat berpotensi tidak dilihat oleh masyarakat.
Selanjutnya, terhadap penerapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja. Saat di lokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja tidak menggunakan kelengkapan APD yang biasanya itu disebutkan dalam dokumen kontrak.
Terkait hal itu, Mahdiyal Hasan SH sebagai Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum Sumatera Barat bicara sumbang menanggapinya.
"Kondisi itu sangat kontras bertolak belakang dengan penghargaan-penghargaan yang diperoleh oleh Pemko Padang sebagai salah satu Kota berprestasi terbaik yang ada di Republik Indonesia ini," kata Mahdiyal pada Kamis(23/6/2022) di Padang.
Mahdiyal menilai pelanggaran yang dilakukan kontraktor terhadap pelaksanaan proyek tersebut baik secara administrasi, speks dan aturan dapat nodai integritas Pemko Padang, bahkan Walikota Hendri Septa sekalipun.
"Sebab, bekerja dilingkungan gedung atau balai pemko tanpa mengacu pada aturan, jelas kontraktor sudah menodai integritas terbaik yang selama ini dimiliki oleh Pemko Padang,"ujar alumni fakultas hukum Unand itu.
Selanjutnya, informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat yang ada, khususnya Kota Padang. Itu sebabnya pihak kontraktor harus memberikan informasi tersebut melalui plang proyek yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, imbuhnya.
Untuk itu kontraktor agar dan harus bekerja secara transparan dengan membuat papan informasi yang sesuai aturan.
Dijelaskan Mahdiyal, seharusnya letak posisi plang proyek berada ditempat yang strategis dengan tujuan agar bisa dibaca oleh satiap masyarakat. Setidaknya berada di depan kantor walikota, bukan tersembunyi dibelakang, tegasnya.
"Kalau keberadaan plang proyek tersebut di belakang gedung tentu yang melihatnya hanya sedikit orang saja, itupun hanya orang-orang yang terkait proyek tersebut,"tutur pengacara muda itu.
Seterusnya kata Mahdiyal, untuk kelengkapan fasilitas APD. Mahdiyal menjelaskan itu merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi kontraktor.
Sebab, mereka berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Kita tidak dapat memprediksi kapan kecelakaan kerja terjadi, dan tidak ada jaminan untuk tidak akan terjadi kecelakaan kerja tersebut, ujarnya.
" Dalam melakukan pekerjaan, apalagi yang sifatnya sangat membahayakan jiwa. Kontraktor dan para pekerja hanya harus waspada dan hati-hati. Salah satunya dengan cara melengkapi tubuh mereka dengan APD yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," ulasannya.
Apabila pihak kontraktor tidak memenuhi itu semua, kemudian tanpa ada teguran dari PPTK atau pihak terkait lainnya, kata Mahdiyal.
Jelas pelaksanaan proyek rehab gedung Walikota Padang ini patut dicurigai kalau ada indikasi KKN didalamnya. Dan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan negara, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)