MR.com, Pessel| Menguak "sengkarut" Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Pekerjaan dengan nomor kontrak HK.02.03/BWS.SV-PJSA.IAKR/SP/II/17, dikerjakan PT.Graha Bangun Persada sebagai perusahaan terkontrak senilai Rp22.239.262.000, sumber APBN selama 320 hari Kalender.
Meskipun Eka sebagai PPK di kegiatan itu secara tegas pernah mengatakan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Tapan tersebut masih dikerjakan kontraktor yang terkontrak yaitu Parno (PT. Graha Bangun Persada).
Yang disampaikan Eka bertolak belakang dengan informasi yang masuk ke redaksi media baru-baru ini. Informasinya, pelaksanaan proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu tidak lagi dikerjakan Parno, tapi tim teknis dari BWSS V Padang sendiri.
Sumber informasi menyebutkan, bahwa kontraktor pelaksana berganti di tengah perjalanan dan pekerjaan mengalami keterlambatan karena tidak ada dukungan quarry.
Narasumber yang tidak inginkan identitasnya dipublikasikan itu secara gamblang dan jelas mengatakan, kalau pekerjaan tersebut tidak lagi dikerjakan Parno, melainkan tim teknis yang dipimpin oknum salah satu pejabat BWSS V Padang, katanya pada Minggu (26/6/2022) di Padang.
"Pengakuan itu diucapkan sendiri oleh Parno pemilik dari PT.Graha Bangun Persada saat saya berbincang via telpon, kalau tidak salah dibulan mei kemarin," ujarnya.
Bahkan sumber memastikan kalau bukan Parno lagi yang mengerjakan proyek tersebut. Parno sendiri mengatakan kalau pekerjaan itu dilanjutkan oleh oknum pihak BWSS V Padang dengan membawa nama perusahaannya, kata Narasumber.
"Dalam pembicaraan itu juga terkuak, kalau pekerjaan terhambat lantaran tidak ada dukungan quarry material batu pada pekerjaan tersebut, tambahnya lagi.
Narasumber sendiri juga heran, apakah dalam masa tender dukungan quary yang legal atau memiliki izin tidak menjadi salah satu syarat khusus untuk memenangkan tender, ujarnya.
Semakin jelas kalau pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Tapan saat ini merupakan "bola panas" yang dikerjakan BWSS V Padang, dan ini patut menjadi salah satu bahan bagi Aparat Penegak Hukum kedepan, pungkasnya.
Sejak waktu lalu hingga sampai sekarang Parno sendiri pemilik perusahaan sudah dikonfirmasi via telpon belum bisa memberikan jawabannya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satker Yusma Elfita mengatakan pekerjaan masih dikerjakan pak Parno pada hari yang sama.
"Yang kami tahu dan sesuai kontrak yang bekerja Pak Parno. Tentang dukungan quarry, itu masuk proses tender, saat pelaksanaan sekarang yang jelas quarry nya berizin. Untuk lebih detailnya bisa dikonfirmasi ke PPK terkait,"ungkapnya.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Eka,PPK kegiatan terkait hal itu mengatakan "itu tidak benar", ungkapnya tegas. Media masih upaya konfirmasi pihak terkait hingga berita ini diterbitkan.(cr)