MR.com, Padang|Kepastian hukum tentang polemik kasus tanah seluas 765 Hektar yang pernah mengkhawatirkan sebagian warga Kota Padang semakin tidak jelas dan membingungkan masyarakat.
Betapa tidak, dari dua orang Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat(Kapolda Sumbar). Masing-masing memiliki penafsiran dan pemahaman hukum yang saling bertolak belakang, demikian Defrianto Tanius warga Kota Padang mengatakan Kamis(16/6/2022) di Padang.
"Saat Kapolda Sumbar dijabat oleh Irjen Pol. (Purn) Fachrizal, Polda Sumbar menangkap dan menahan sejumlah pegawai BPN yang disangka memalsukan dokumen," kata Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defrianto Tanius.
Kemudian ketika Kapolda Sumbar dijabat oleh Irjen Pol. Tony Harmanto, Ditreskrimum Polda Sumbar membekuk empat tersangka berinisial EPM, LH, MY, dan YS, ujar Defrianto.
Defrianto memaparkan, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol.Imam Kabut Sariadi saat itu mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasar laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 dengan pelapor atas nama Budiman dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 13 Mei 2020 yang dilaporkan Adrian Syahbana.
Kemudian, dinilai berhasil dalam memberantas mafia tanah. Bahkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberikan penghargaan kepada Polda Sumbar masa itu, ulasnya.
"Disinyalir kasus tanah seluas 765 Hektar tersebut akan kembali menimbulkan kegaduhan dan keresahan bagi penduduk Kota Padang, apalagi bagi yang telah mendirikan bangunan,"ujarnya.
Namun ibarat wasit yang dipastikan memiliki penafsiran dan pemahaman hukum yang mandiri, Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai Kapolda saat ini merupakan tempat tumpuan harapan masyarakat Sumbar, khususnya Kota Padang, tutur Defrianto Tanius.
Sebab, Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dapat menjadi penentu dan penilai terhadap keputusan dua orang kapolda sebelumnya, ungkap Defrianto.
Saat ini, warga dan atau kalangan almarhum Lehar memiliki harapan besar terhadap kepastian hukum atas lahan yang menjadi polemik tersebut, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)