MR.com, Padang| Memakai jasa oknum yang diduga tidak paham dengan aturan untuk pengamanan proyek negara,sepertinya dirasa efektif dilakukan kontraktor pada proyek Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air.
Pasalnya, pekerjaan Embung milik BWWS V Padang dijaga ketat oleh oknum yang mengaku pengawas lapangan pada proyek tersebut. Dengan wajah garang suara lantang bak jawara, US melarang setiap awak media dan LSM yang akan mengambil dokumentasi proyek.
Oknum yang bernama US mengaku sebagai pengawas pada proyek embung yang dikerjakan CV. Saguna Karya Pratama (SKP) senilai Rp6.488.000.000.00,-.milik BWSS V Padang.
Benar saja, oknum bernama US mengakui kalau memang melakukan tindakan pelarangan terhadap wartawan dan LSM tersebut. "Ya, saya melarang media untuk mengambil foto, memangnya kenapa," kata US kepada media ini, Kamis(30/6/2022) via telpon.
Saat ditanyai alasan US melakukan larangan itu, US tidak bisa menjelaskan, US tetap mengatakan, memangnya kenapa kalau saya melarang, tidak penting alasannya, kalau saya bilang tidak boleh, ya tidak boleh, kata US dengan nada tinggi.
Bahkan, sepertinya US tidak khawatir telah melakukan pelanggaran terhadap jurnalis yang sedang mencari informasi untuk disajikan ke publik yang dilindungi oleh undang-undang.
US sendiri tidak bisa memberi tahu dengan perusahaan apa dia bekerja, dan apakah larangan itu atas instruksi perusahaan atau pihak BWSS V Padang.
Terkait hal itu, Mahdiyal Hasan SH, penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat angkat bicara. Menurutnya, ada indikasi pihak kontraktor ataupun BWSS V Padang sengaja menanam jasa pihak ketiga untuk pengamanan proyek negara itu dari pantauan media dan LSM.
" Apalagi oknum tersebut diduga buta akan Undang-undang, dan mungkin tidak memahami UU dan aturan tetang pers dan KIP, ataupun Perpres, yang nantinya bisa berujung ke tindakan melawan hukum," kata Mahdiyal, pada hari yang sama.
Karena apa yang dilakukan US terhadap media jelas sudah secara sengaja melarang, atau menghalang-halangi wartawan dalam mencari, menghimpun informasi.
Apa yang dilakukan US ini jelas sudah kangkangi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paparnya.
Kemudian, pihak kontraktor dan BWSS V Padang juga terindikasi sudah kangkangi Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP terhadap apa yang dilakukan US. Karena, dengan meletakkan US sebagai pengawas lapangan, tandasnya.
Menurut dugaannya, ada unsur kesengajaan pihak terkait menanam jasa keamanan oknum yang buta akan Undang-undang tersebut, dengan tujuan agar proses pekerjaan tidak terpantau oleh publik, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Dian Kamila, selaku Kepala BWSS V Padang terkait dugaan pelarangan oleh oknum tersebut, apakah intruksi dari kontraktor dan pihak instansi, hingga berita ditayangkan Dian Kamila belum bisa berikan komentarnya.
Yang datang menghubungi media mengaku dari biro pengaduan BWSS V Padang, melalui suratnya mengatakan, informasi atau laporan akan kami proses dalam waktu tiga kerja, via WhatsApp.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)