MR.com, Padang| Di saat konferensi pers, tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI, Agus Suardi alias Aben mantan Ketua KONI Kota Padang dan mantan Bendahara Umum PSP Padang seret nama Gubernur Sumbar.
Abin menerangkan kalau Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang merupakan mantan Walikota Padang diduga ikut terlibat pada kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang, ungkapnya di dampingi penasehat hukum Putri Desy Rezky dan Nisfan Jumadil pada Sabtu(14/5/2022) di Padang.
Bahkan Abin secara tegas mengatakan siap mengajukan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) pada proses pengungkapan kasus pidana korupsi tersebut.
Menurut Abin, Mahyeldi ikut terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang.
"Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang masa itu tetap mengajukan permohonan bantuan suntikan dana tersebut ke Pemko Padang," ujarnya.
Namun karena Mahyeldi waktu itu menjabat sebagai Walikota Padang, kemudian mendisposisi permohonan tersebut dengan kata "setuju dibantu" kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, terangnya.
Dan supaya bantuan dana tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut lalu dititipkan ke KONI Kota Padang. Parahnya lagi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang, ungkap Abin.
Dipaparkan Abin,tahun 2015 sampai 2017 PSP Padang masih mendapatkan bantuan dana hibah langsung dari APBD Kota Padang dan diterima, selanjutnya dana itu masuk ke rekening PSP Padang.
"Namun di tahun 2018, PSP Padang tidak lagi mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang itu. Karena banyak hutang kegiatan PSP Padang yang harus dibayar," jelas Abin.
Akan tetapi, kata Abin, kerena Mahyeldi di masa itu sebagai Walikota sekaligus sebagai Ketua Umum PSP Padang. Kemudian, lanjut Abin, Mahyeldi kembali mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke Pemko Padang. Sebagai Walikota saat itu Mahyeldi pun mendisposisikan permohonan tersebut dengan kata "setuju dibantu" kepada BPKAD Kota Padang.
Ditahun sebelumnya menurut penjelasan Abin, tanggal 30 Juli 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang bersama Editiawarman sebagai Sekretaris Umum PSP Padang mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Perubahan Kota Padang Tahun 2017 kepada Walikota Padang.
"Usulan ini didisposisikan oleh Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu "setuju dibantu" kepada BPKAD pada tanggal 8 Juli 2017. Tapi, usulan ini tidak ada terealisasi pada APBD di Perubahan anggaran Kota Padang tahun 2017," ungkapnya.
Oleh karena itu Abin meminta Jaksa untuk kembali memeriksanya untuk BAP tambahan, dan memanggil Mahyeldi sebagai Ketua Umum PSP Padang dan Walikota Padang masa itu, dan Andri Yulika sebagai Kepala BPKAD Kota Padang untuk dimintakan keterangannya.
Karena, dengan tegas Abin mengatakan, ada fakta-fakta lain yang akan diungkapnya kalau mereka (Mahyeldi dan Andri Yulika) berdua terindikasi ikut terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang di anggaran KONI Kota Padang itu.
"Sementara di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang," tegas Abin.
Abin bersama penasehat hukumnya dalam waktu dekat akan ke kantor Kejari Padang untuk menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Mahyeldi dan Andri Yulika.
"Kita minta Jaksa segera memeriksa saya lagi untuk BAP tambahan, dan juga diminta segera memanggil Mahyeldi dan Andri Yulika. Karena mereka terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang di anggaran KONI Kota Padang," pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(real_cr)