MR.com, Sijunjung|Masalah dugaan pemalsuan tandatangan oleh dubalang suku chaniago bukik Datuak Robinson Panduko Alam atas nama Datuak Bandarosyah (Penghulu di suku tersebut) masih menjalani proses hukum di Polres Sijunjung.
Praktek pemalsuan tandatangan tersebut diduga terjadi di depan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kabag Hukum dan jajaran pejabat tinggi lainnya pada hari Jum'at 1April 2022 bertempat di rumah Dinas Bupati Sijunjung.
Tuduhan tersebut diakui dan dibantah oleh dubalang suku tersebut, Robinson. Robinson sebagai mengakui benar kejadian tersebut di rumah dinas Bupati dan disaksikan oleh pejabat tinggi Pemkab Sijunjung yang hadir.
"Saya bantah, saya tidak ada menekan (tandatangan) tapi hanya melakukan paraf saja, kata Robinson membantah saat dikonfirmasi pada Senin(23/5/2022) via telpon 0852-7111-6xxx.
Dijelaskan Robinson, bahwa paraf yang dilakukannya atas nama Datuak Bandarosyah itu, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara dia dengan Datuak Bandarosyah.
"Karena sakit, beliau (Datuak Bandarosyah) tidak bisa hadir di acara penandatanganan surat pernyataan dukungan dari Ninik Mamak untuk untuk Program Studi diluar Kampus Utama UNP itu. Dan mewakilkan tandatangan beliau kepada saya untuk dukungan tersebut,"tegas Robinson.
Setelah selesai acara, esok harinya pada hari Sabtu, saya mendatangi rumah beliau dan menjelaskan kalau semuanya sudah selesai, dan beliau pun tidak marah, malah mengatakan terimakasih, imbuhnya.
Diakui Robinson lagi, kalau dia melakukan paraf itu juga atas saran dari salah pejabat yang hadir di acara itu, saya tidak ingat siapa orangnya, tapi saran itu juga didukung oleh semua yang hadir.
"Saya tahu kalau melakukan penandatanganan palsu sudah pasti melanggar hukum. Dan perasaan takut itupun sudah saya sampaikan kepada pejabat Pemkab yang hadir, termasuk ibu Kabag hukum," tuturnya.
Karena itu, mereka para pejabat Pemkab Sijunjung yang hadir hanya menyarankan saya untuk melakukan paraf saja diatas materai itu, tegas dubalang adat suku tersebut.
Jadi kalau saya dilaporkan atas dugaan penandatanganan palsu oleh pihak Datuak Bandarosyah ke Polres Sijunjung. Saya akan mengikuti proses hukumnya, pungkas Datuak Robinson Panduko Alam.
Lain pihak, saat dikonfirmasi kepada Penghulu Adat Suku Chaniago Bukik, Datuak Bandarosyah menyangkut apa yang semua disampaikan dubalang tersebut, Selasa (23/5/2022) via telpon.
Datuak Bandarosyah membantah keras keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Datuak Robinson. Datuak Bandarosyah mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antara saya dengan Robinson.
"Saya sendiri tidak mau datang ke acara tersebut, karena saya tidak ingin bertemu dengan para pejabat Pemkab itu. Apalagi mewakili paraf atau tandatangan atas nama saya kepada Robinson," ujarnya. P
Penghulu itu mengatakan, setelah selesai acara dia(Robinson) esok hari kata Robinson menjumpai saya. "Itu bohong, dia menjumpai saya setelah dia saya hubungi via telpon, dan menyuruhnya untuk menemui saya dirumah. Itupun setelah seminggu sejak acara malam itu selesai," tegas Datuak Bandarosyah.
Dugaan pemalsuan tandatangan atas nama Datuak Bandarosyah ini, menurut pengakuan Datuak Bandarosyah sendiri sudah dilakukan Robinson dua kali.
Ditambahkan anak kemenakan beliau, Panduko Alam, kalau kaum suku kami suku Chaniago Bukik mengharapkan keadilan itu benar-benar ditegakkan oleh Aparat Penegak Hukum, tanpa pandang bulu.
"Demi terwujudnya sepremasi hukum di NKRI ini seperti yang kita cita-citakan. Dan siapa saja pelanggar hukumnya dapat menerima sanksi," pungkasnya.(cr/tim)