MR.com,Kab.Solok| Menanggapi laporan Iriadi ke Mapolda Sumbar terkait dugaan penipuan yang dilakukan Jon Firman Pandu sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020.
Laporan dugaan Penipuan yang disampaikan oleh Iriadi Datuak Manggung tidak beralasan. Sebab uang yang telah disetorkan Iriadi berkaitan dengan proses politik, sebut Defrianto Tanius.
Jika ada stigma yang menyatakan bahwa pemberian uang kepada partai politik adalah hal yang salah kenapa Iriadi melakukan hal tersebut.
Seharusnya Iriadi lebih memahami hal tersebut. Karena, sebagaimana kita ketahui Iriadi pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel sebelum Iriadi mengikut pilkada sebagai calon Bupati, kata Defrianto, Sabtu(28/5/2022) di Padang.
Kemudian menurut Defrianto,tidak satupun partai politik ingin mendapatkan kekalahan pada proses pemilihan termasuk pemilihan kepala daerah.
Hidup lama di perantauan, Defrianto menyebut merupakan faktor elektabilitas Iriadi Datuak Manggung sangat rendah di tengah-tengah masyarakat pemilih Kabupaten Solok,"ujarnya lagi.
Dijelaskan Defrianto, sebagaimana diketahui sebelum memutuskan mengajukan calon sebagai kepala daerah partai politik harus melakukan survei terlebih dahulu.
Keputusan pengajuan calon kepala daerah berdasarkan hasil sejumlah survei, baik survey internal maupun eksternal, imbuhnya.
Untuk mendapatkan hasil survei yang akurat tentu saja membutuhkan biaya yang sangat besar. Terkait Iriadi, berdasarkan hasil survei sejumlah komponen saat itu, didapatkan ia di urutan ke VI setelah Nofi Candra, ungkapnya.
Sementara itu kami dari Partai Garuda, kata Defrianto, merilis hasil survei di Kabupaten Solok saat itu Jon Firman Pandu di urutan Pertama, baru setelah Epyardi Asda. "Dan sebagaimana diketahui Partai Gerindra bersama PAN menetapkan Epyardi Asda sebagai Calon Bupati dan Jon Firman Pandu sebagai Calon Wakil Bupati," tuturnya.
"Dan faktanya pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu mendapatkan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Solok tersebut. Sementara itu Iriadi berdasarkan hasil Pilkada Kabupaten Solok saat itu, ternyata memang berada di urutan terakhir," ujar Kader Partai Garuda itu.
Jadi, kata Defrianto, keputusan Partai Gerindra untuk tidak menerbitkan rekomendasi kepada Iriadi, seharusnya menjadi dasar bagi yang bersangkutan untuk mundur dan tidak memaksakan diri.
Menurutnya lagi, sebab keputusan Partai Gerindra tersebut sebenarnya merupakan sinyal bahwa Iriadi tidak layak untuk ikut bertarung pada Pilkada Kabupaten Solok.
Maksudnya, dalam proses politik, apapun cost yang telah dikeluarkan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel. "Apalagi diajukan pengaduan ke ranah hukum, menurut saya Iriadi tidak paham dengan proses politik yang harus mengeluarkan biaya relatif besar," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.(cr8)