MR.com, Padang|Terkait dugaan pihak rekanan menjual tanah hasil pengerukan sedimentasi Danau Cimpago, menurut pengakuan Son sebagai pelaksana lapangan dari CV. Antokan ini telah terjadi miskomunikasi antara awak media dengan pengawas lapangan dari rekanan.
" Ini sudah terjadi kesalahan komunikasi antara pihak kontraktor dengan awak media. Sebenarnya tidak ada penjualan terhadap tanah pengerukan sedimentasi tersebut seperti pemberitaan sebelumnya," kata Son saat melakukan konferensi pers di salah satu cafe dikawasan Gor Haji Agus Salim, Senin(18/4/2022).
Dijelaskaskam Son, sebenarnya pihak kontraktorlah yang mengeluarkan biaya untuk membawa sedimen tersebut untuk dibuang kepada pemilik kendaraan dumtruck.
Kemudian kami tegaskan kembali, sebagai pihak penyedia jasa tidak pernah melakukan penjualan tanah pengerukan sedimentasi itu kepada masyarakat, tegasnya.
Kata Son, ini kami sampaikan karena kami khawatir ada asumsi yang tidak bagus terhadap kinerja dan nama baik perusahaan kami kedepannya.
"Kami beraktivitas memang dimalam hari dalam melakukan pekerjaan. Karena, kalau disiang hari dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas,"ungkapnya.
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan yang diberikan Kepala Satker OP SDA, Aditya yang mengatakan pihak rekanan tidak dibolehkan untuk melakukan penjualan, dan apabila ditemukan pihak BWSS V Padang akan berikan sanksi kepada kontraktor, jelasnya singkat dihari yang sama.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)