Aktivis Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan,SH menduga ada indikasi "main mata" dalam penetapan pemenang lelang antara BP2JK dengan BWSS V Padang.
MR.com, Padang|Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Barat dan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) sebagai ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah mendapat sorotan tajam dari Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat.
Aktivis Anti Korupsi sekaligus Tokoh Kepemudaan Sumbar Mahdiyal Hasan, SH menduga ada "main mata" antara BP2JK dengan pihak BWSS V Padang dalam penetapan pemenang tender.
Hal ini terkait penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendali Banjir dan Sedimen Batang Suliti di Kabupaten Solok Selatan.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera dengan nilai harga terkoreksi Rp 53.715.091.238.,69 turun kurang lebih 26 persen dari HPS sebesar Rp 72.211.470.771,00.
Dikhawatirkan penurunan harga hingga 26 persen tersebut akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan kwalitas maupun mutu infrastruktur yang dikerjakan, kata Mahdiyal pada Kamis (24/3/2022) di Padang.
Kemudian katanya lagi, ada indikasi KKN dalam penetapan PT. Arafah Alam Sejahtera sebagai pemenang tender. "Disinyalir ada campur tangan pihak BWSS V Padang sebagai aktor intelektualnya pada penetapan pemenang tender tersebut," kata alumni fakultas hukum Unand itu.
"Memang benar penetapan pemenang lelang merupakan kewenangan BP2JK. Tapi dalam penetapan pemenangnya menurut saya ada campur tangan pihak BWSS V Padang," ujar Mahdiyal.
Ada kejanggalan yang saya lihat dalam proses penetapan pemenang di instansi vertikal tersebut, kata Mahdiyal.
"Ada beberapa poin yang menurut saya menjadi acuan kalau proses lelang tender tersebut terindikasi tidak bersih alias KKN," ujarnya.
Poin pertama kata Mahdiyal menyebutkan, pihak Pokja sempat menyatakan kalau tidak ada peserta lelang yang lulus evaluasi, sehingga lelang dinyatakan gagal dan harus di ulang kembali.
"Maka pada lelang ulang tersebut, PPK akan melakukan perubahan terhadap syarat kualifikasi badan usaha. Sementara, lelang awal gagal bukan kesalahan dokumen melainkan tidak ada peserta yang lulus evaluasi," jelas pengacara muda itu.
Jadi menurut Mahdiyal sangat tidak tepat PPK melakukan perubahan terhadap syarat kualifikasi yang diminta. Hal ini akan memperkecil ruang perusahaan penyedia jasa untuk berkompetisi pada lelang proyek tersebut, kata Mahdial.
Pada poin kedua, kecurangan terindentifikasi terlihat pada sistem. "Didalam system menggunakan Reserve Auction yaitu penawaran berulang,", kata Mahdiyal lagi.
"Apabila evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga serta pembuktian kualifikasi hanya lulus 2 (dua) peserta penyedia jasa. Maka kedua peserta ini harus melakukan penawaran berulang," jelasnya.
Namun ternyata, didalam antara dokumen dengan sistem tidak sinergi atau terjadi kontradiktif. Artinya, kata Mahdial, antara dokumen dengan sistem tidak sama dalam menyiapkan persyaratan. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan, apa tujuan pihak BP2JK Sumbar melakukan ulang lelang tender tersebut, kata aktivis muda itu.
"Kalau didalam dokumen tidak menggunakan reserve auction, mengapa dalam sistem memakai reserve auction. Sedangkan jika terjadi penawaran berulang, maka penawaran peserta tidak boleh sama dengan harga sebelumnya," tuturnya.
Kejadian ini jelas menjadi acuan kalau kuat dugaan dalam penetapan pemenang lelang tender terindiksai KKN, ungkap Mahdiyal.
Kata Mahdiyal Hasan, diduga perlakuan seperti ini bentuk upaya pihak BP2JK dalam memberikan jalan agar perusahaan penyedia jasa jagoan BWSS V Padang ditunjuk sebagai pemenang tender.
Kita berharap pihak BP2JK bekerja sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar Balai Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Sebagai bentuk pengendalian intern, sekaligus sebagai bentuk penguatan balai atas potensi terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender atau seleksi," pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*