MR.com,Padang|Diduga, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade laporkan kadernya sendiri atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik ke Polda Sumbar.
Pelaporan disinyalir berawal dari percakapan di aplikasi WhatsApp dalam group Kader Gerindra Sumbar. Dalam percakapan di group tersebut, diduga Andre sebagai pihak pelapor merasa tidak senang terhadap tulisan percakapan yang dibuat David Lukman sebagai terlapor.
Hal ini dibenarkan David Lukman yang juga merupakan kader dari Partai Gerindra sebagai pihak yang dilaporkan saat dikonfirmasi media pada Senin(28/3/2022) via ponsel 082386037xxx.
"Memang benar saya sudah dilaporkan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade melalui kuasa hukumnya Yuta Pratama ke Polda Sumbar, karena ada sedikit salah paham," kata David.
Pasca pelaporan tersebut, lanjut David, sebenarnya saya telah bertemu dengan Andre beberapa kali, dan membicarakan terkait hal ini.
"Dalam beberapa kali pertemuan itu, Andre sempat berjanji akan segera mencabut laporan tersebut dan saya pun dimintanya untuk bersabar," terang Kader Partai Gerindra itu.
Secara pribadi, kata David, saya sangat berharap permasalahan ini segera selesai. "Karena kalau sempat permasalahan yang terjadi di dalam internal Partai Gerindra ini diketahui masyarakat Sumbar, dikhawatirkan hal ini dapat merusak elektabilitas partai yang saya cintai ini" pungkasnya.
Dilansir dari www.GoAsianews.com, Terkait hal ini, Kombes Pol Satake Bayu S.I.K. M.Si yang dikonfirmasi media dimaksud beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut.
Betulkah anggota DPR-RI Andre Rosiade (Fraksi Gerindra) melalui pengacaranya Yuta telah melaporkan kadernya sendiri ke Polda Sumbar yang bernama David Lukman.., "Iya benar" tulis Kombes Pol Satake Bayu yang dikonfirmasi melalui selulernya (WhatsApp), (16/03/2022).
Dari informasi yang dihimpun media, David Lukman dilaporkan oleh Andre Rosiade melalui kuasa hukumnya Yuta Pratama, dengan nomor laporan : LP/B/63/II/2022/SPKT, tanggal 17 Februari 2022. Dan pada tanggal 18 Maret 2022 sudah dikeluarkannya Surat Perintah di mulainya Penyelidikan (SPDP) dengan Nomor : SPDP/19/III/2022/Ditreskrimum Sbr dari DIRRESKRIMUM POLDA SUMBAR kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi Andre Rosiade dan kuasa hukumnya Yuta Pratama juga pihak terkait lainnya.(rl/tim).