MR.com,Padang|Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sumbar dan kota meminta Walikota Padang untuk kembali melakukan evaluasi terhadap hasil pemenang tender. Sebab, diduga Kelompok Kerja(Pokja)Kota Padang sebagai panitia lelang memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran tidak wajar.
Hal itu disampaikan Ketua Gapeksindo Sumbar Ir.H Soetrisno didampingi Ketua Gapeksindo Kota Padang Ir.Erwin Isril IPP, dalam konferensi pers pada Senin(7/3/2022) di gedung DPD Gapeksindo Sumbar, Padang.
Ketua Gapeksindo Sumbar,Ir.H Soetrisno (tengah) bersama Ketua Gapeksindo Padang,Ir.Erwin Isril IPP(kiri) saat konferensi pers.
"Kita khawatir dengan turunnya nilai harga yang hingga mencapai 29 persen dapat mempengaruhi mutu dan kualitas pekerjaan yang akhirnya kerugian terhadap keuangan negara," katanya.
Diduga, dengan turunnya nilai pekerjaan yang begitu fantastis akan mengakibatkan pekerjaan banyak menghadapi masalah. Bahkan, sangat berpotensi penyedia jasa pun(kontraktor) dikemudian hari akan berhadapan dengan hukum, katanya.
Dijelaskan Soetrisno, ada beberapa paket pekerjaan di Kota Padang yang menurutnya mengalami penurunan nilai sampai 27-29 persen, apalagi nilai proyek yang dimaksud merupakan pekerjaan kontruksi bangunan gedung.
" Hal sangat membahayakan keuangan negara, kita khawatir masyarakat tidak dapat merasakan sesuai dengan azas manfaatnya. Dan lebih parah lagi, hal itu bisa menjadi bumerang bagi penyedia jasa, apabila tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut secara aturan mereka akan berurusan dengan hukum dan perusahaan bisa di blacklist,"ujarnya lagi.
Ditambahkan Ir.Erwin Isril IPP sebagai Ketua Gapeksindo Padang. Erwin mengatakan, kita mengharapkan Walikota Padang untuk melakukan evaluasi kembali terhadap pemenang semata hanya ingin menyelamatkan pihak penyedia jasa dari jeratan hukum.
"Selain itu tujuan kita juga untuk menyelamatkan uang negara yang disinyalir akan terbuang sia-sia, karena penyalurannya terindikasi tidak tepat sasaran sesuai yang diharapkan," ujar Erwin.
Untuk itu, sekali lagi kami meminta dan mengharapkan agar Walikota Padang selaku kepala daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk meninjau kembali hasil lelang terhadap penetapan pemenang tender," tutup Erwin.
Diketahui Permohonan itu tertuang dalam surat Gapeksindo Kota Padang dengan nomor 004/DPC-PDG/III/2022 tertanggal 5 Maret 2020, dan ditembuskan ke Instansi penegak hukum, seperti Polresta Padang, Kejaksaan Negeri Padang serta Ketua DPRD Padang dan juga rekan-rekan Pers di Sumbar.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(rl/tim)