MR.com,Padang|Disinyalir kecurangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang masih terus berlanjut. Sebelumnya, pada pekerjaan pematangan lahan di proyek pembangunan tersebut, subkontraktor (Subkon) diduga memakai material urug(tanah timbunan) tidak sesuai spesifikasi.
Pada dokumen kontrak, timbunan yang dipakai harus timbunan dengan jenis berbutir. Sementara dilokasi media mendapatkan tanah yang diduga bekas galian mengadung sampah dan berbatu, kemudian dijadikan sebagai tanah urug yang sudah dilakukan pemadatan.
Isu miring pun beredar dilapangan, bahwa pemain dibalik pengadaan tanah urug pematangan lahan diduga merupakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Saat dikonfirmasi kepada Well Of Sanora,ST, MT selaku PPK mengatakan pekerjaan dilakukan bukan bersifat orang pribadi.
"Terkait dengan subkon penimbunan bukan orang pribadi pak, melainkan rekanan terseleksi oleh PT. Nindya Karya yaitu PT.Eka Nusa Global," jelas Well Of Sanora sebagai PPK pada Jum'at(11/2/2022) via telpon.
Menyangkut tanah urug yang diduga mengandung sampah dan berbatu Wel mengatakan, timbunan tersebut sudah sesuai speks pak, sudah ada hasil labor nya.
"Itu bukan timbunan, tapi humus tanah asal yang akan dibuang, lihat di Balaikota bagian utara, disitu tempat pembuangannya. Dan kita punya Manejemen Kontruksi (MK) yang mengawasi pekerjaan, insyaallah mereka profesional", tegas Well.
Sementara pihak dari PT.Nidya Karya, Iwan sejak waktu lalu sudah di konfirmasi via telpon, hingga saat ini belum bisa berikan klarifikasinya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Sumbar, Defrianto Tanius mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja pro aktif dalam menjalani tupoksi mereka dalam mencegah korupsi di negara ini.
"Belakangan ini muncul kasus-kasus korupsi yang terungkap dari pelaksanaan pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga hukum negara,"kata Defrianto Tanius, Selasa(15/2/2022) di Padang.
Karena ini berkaitan dengan kepentingan daerah dan keuangan negara, bahkan menurutnya LSM AWAK telah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang tersebut.
Akan tetapi, kata Defrianto, sayang banyak penanganan kasus tersebut tiada ujungnya. Bahkan, seiring dengan berjalannya waktu, muncul kasus-kasus korupsi yang lain. "Karena itu, bila pemberantasan hanya sekadar menjadi angin lalu, maka pencegahan korupsi secara dini kian diperlukan," ujar Ketua LSM Awak Sumbar itu.
" Sebaiknya APH bekerja lebih pro aktif lagi sebagai lokomotif pencegah korupsi yang makin menggurita di negeri ini. Melakukan pencegahan sejak dini terhadap indikasi akan terjadinya KKN lebih baik dari pada nanti harus memproses," tegasnya.
Karena menurut Defrianto mencegah lebih baik dari pada menindak. Berharap hal itu dilakukan pada pekerjaan pembangunan DPRD Kota Padang yang sedang berjalan.
Katanya, walau masih pekerjaan pematangan lahan, kita berharap APH turut mengawasi secara intens agar kesempatan rekanan dalam melakukan pelanggaran semakin kecil, ucapnya.
"Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi jelas telah kangkangi aturan. Namun pelanggaran tersebut terus jua berlanjut, apakah ada oligarki yang mencari keuntungan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, kita tidak tahu,"tandasnya.
Dikhawatirkan dengan tidak adanya pihak yang berwenang dalam melakukan peneguran terhadap rekanan itu akan menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat Sumbar, tandasnya.
" Atas nama masyarakat Sumbar, sekali lagi kita berharap APH untuk lebih profesional dan pro aktif dalam melakukan tupoksi mereka sebagai pelaksana supremasi hukum,"pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*