MR.com, Padang|Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang direncanakan akan diselesaikan selama dalam tiga tahun, dengan menggunakan APBD sebesar 145 miliar. Penganggaran dilakukan secara berturut-turut pada Tahun Anggaran (TA) 2021,2022, hingga 2023.
Ditahun 2022 ini pembangunan gedung wakil rakyat itu baru dimulai. Yang menjadi perhatian, harga nilai pekerjaan diduga turun hingga 20 persen dari HPS. Nilai anggaran awal 145 Miliar turun menjadi 117 miliar lebih.
Ketua DPD Sumbar LI Bapan RI, Rio Hendrik: Kita Terus Awasi Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang
Pekerjaan dilaksanakan PT. Nindya Karya sebesar Rp 117.452.784.620.71,- dibawah pengawasan PT.Artefak Akrindo sebagai Konsultan MK dengan konsultan perencana PT.Reka Cipta Konsulindo Prima selam 750 hari kalender.
Hal ini terus menjadi perhatian khusus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi Sumatera Barat (LSM Awak Sumbar) Defrianto Tanius, pada Sabtu (19/2/2022) di Padang.
"Terkait Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang dibutuhkan perhatian serius dari seluruh Aparat Penegak Hukum(APH) yang berkaitan langsung dengan pemberantasan tindak pidana korupsi(Tipikor),"demikian kata Defrianto Tanius.
Katanya, meski masih dalam tahap pematangan lahan namun sudah sangat banyak isu yang menyebut kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dijelaskan Defrianto, saat ini beredar isu bahwa material timbunan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan teknis yang ada pada dokumen kontrak.
"Bahkan juga santer disebut-sebut, bahwa sedimen yang ada ikut dianggap sebagai material timbunan, sedimen segera ditutup dengan material timbunan yang dianggap layak,"ujarnya.
Isu material timbunan tidak sesuai dengan spesifikasi telah ditanggapi oleh PPK pada sejumlah pemberitaan dan mengatakan telah diuji labor, ungkap yang akrab disapa pak Def itu.
Kata Def lagi, Well of Sanora ST,MT sebagai Kabid CK PUPR Kota Padang itu bersikukuh mengatakan tidak ada masalah terhadap material timbunan yang digunakan.
"Sementara fakta-fakta dilapangan, timbunan yang digunakan banyak mengandung sampah dan berbatu. Kemudian ada juga timbunan yang berjenis clay digunakan,"ujarnya lagi.
Sementara kata Defrianto, pada dokumen kontrak halaman 30 menjelaskan, pekerjaan pengurugan (Timbunan Biasa dari Sumber Galian) dan pemadatan tanah ini adalah untuk semua lokasi bekas galian dan area lainnya.
Sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan mencapai CBR 4% atau sesuai gambar pelaksanaan dan seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan, tandasnya.
Dan jelasnya lagi, kalau tanah yang digunakan harus jenis berbutir dan ada dilakukan penggalian khusus terhadap pekerjaan pematangan lahan tersebut.
"Artinya, jika nantinya terbukti bahwa material timbunan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dikerjakan diluar teknis Kabid CK telah ikut serta secara sengaja berkonspirasi terhadap keuangan negara," tegasnya.
Dalam rangka mencegah hasil pekerjaan yang bermutu rendah diharapkan kepada seluruh pihak terkait untuk meninjau langsung ke lokasi Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang tersebut, harap Def.
Terakhir dikatakannya, sebelum terjadi kerugian terhadap keuangan negara, kita berharap Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumbar berkenan membentuk tim untuk melakukan tinjauan ke lokasi pekerjaan.
Media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita diterbitkan.*tim*