MR.com,Padang|Bank Nagari lagi-lagi menjadi sorotan. Pasalnya, uang nasabah diduga digondol mantan kepala cabang PT. Famili Grup Utama(FGU) bekerjasama dengan oknum karyawan Bank Nagari sendiri.
Kejadian ini diketahui pihak PT.FGU saat mengajukan surat permohonan pencairan Bank Garansi (Jaminan Sisa Pekerjaan) senilai 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan kepada PPK 2.3, Satker PJN Wilayah II Sumbar. Karena secara hukum pihak PT.FGU berhak untuk mengambil sisa uang sebagai jaminan itu, demikian Nangyu mengatakan pada Senin (21/2/2022) di Padang.
"Tetapi uang jaminan bank garansi dimaksud tidak bisa dicairkan, karena pihak Bank Nagari sudah mencairkannya atas nama Roby Kurniawan yang merupakan mantan karyawan di PT.FGU," jelas Nangyu didampingi kuasa hukumnya Lukman CS dari Kantor Hukum Pilar Law Firm.
Dijelaskannya, Roby Kurniawan merupakan mantan karyawan dari PT.FGU yang menjabat kepala cabang di Padang dan sudah resmi diberhentikan perusahaan melalui surat Pemberhentian Pemimpin Cabang & Penggantian Speciment Nomor: 141/FGU-PP/II/2021 tertanggal 08 Februari 2021.
"Pencairan dana yang diajukan Roby Kurniawan pada Bank Nagari sebelum dilakukannya serah terima (PHO) pekerjaan atau dalam posisi proyek masih progres fisik 80 persen,"ujar Nangyu.
Pencairan uang jaminan itu berdasarkan Jaminan Bank Garansi Nomor: 012/JB/ST/0169 tertanggal 12 Maret 2021 dengan nilai 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.143.776.000,- dan tanpa adanya persetujuan pembukaan blokir Jaminan dari PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Padang, ungkapnya.
“Seharusnya pencairan dana jaminan Bank Garansi itu dapat dilakukan setelah Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) 100 persen oleh kami kepada PPK 2.3, Satker PJN Wilayah II Sumbar,” terangnya.
Tetapi uang jaminan sebesar 20 persen dimaksud telah dicairkan pihak Bank Nagari tanpa persetujuan pihak PT.FGU kepada Roby Kurniawan. Uniknya, pencarian dilakukan saat volume pekerjaan masih 80 persen dan belum dilakukan PHO.
Parahnya, saat dana jaminan itu dicairkan, Robby Kurniawan bukan lagi penerima kuasa dari Nagyu yang merupakan Direktur sah PT.FGU sejak surat pemutusan kerja dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021. Artinya tidak memiliki hak secara hukum untuk melakukan pencarian dan pihak Bank Nagari diduga juga tidak teliti dalam melakukan pencarian tersebut, tuturnya.
"Tindakan Bank Nagari dan Roby Kurniawan telah merugikan kami. Bank Nagari dinilai telah lalai, tidak teliti, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dalulu sebelum melakukan tindakan pencairan,"ujar Nangyu.
Itu artinya Bank Nagari tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah yang harus diterapkan dalam perbankan, ungkapnya.
Dan pihak Bank Nagari juga dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pencairan bank garansi yang diatur melalui Surat Edaran Direksi Bank Indonesia 23/7/UKU Th 1991 Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Garansi.
" Upaya damai telah kami lakukan dengan melayangkan somasi kepada Bank Nagari, namun hal itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara No. 106/Pdt.G/2021/PN.PDG," pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya dan menunggu konfirmasi pihak terkait lainnya.*r/l*