MR.com,Sumbar|Ditandai dengan pemukulan alat musik khas Minangkabau, yakni “talempong”, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu resmi membuka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Bidang Pelayanan Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (27/1) bertempat di Basko Hotel, Padang.
Plt. Dirjen KI membuka kegiatan ini bersama Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P Silitonga, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, dan Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Plt. Inspektur Provinsi Sumbar, Yopi Oktavia yang mewakili Gubernur Sumbar.
Dalam sambutan selamat datang oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Kakanwil berterima kasih atas kedatangan Plt. Dirjen KI dan rombongan untuk memberikan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual di ranah minang. Kakanwil juga menyampaikan capaian kinerja KI yang dikelola oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar pada dua tahun terakhir.
“Pada tahun 2020 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari Provinsi Sumatera Barat sebanyak 2.478 permohonan. Alhamdulilah pada tahun 2021 permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk dari Provinsi Sumatera Barat meningkat menjadi 3.480 permohonan,” ujarnya.
Kakanwil kemudian menyampaikan harapannya dengan pelaksanaan kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual umumnya, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Plt. Dirjen KI dalam arahannya berharap kedepannya permohonan KIK maupun KI Personal di Sumatera Barat dapat semakin meningkat.
“Semoga kegiatan ini juga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Sumatera Barat tentang Kekayaan Intelektual, khususnya bagi para peserta hari ini yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, Pelaku Seni, dan Pelaku Usaha,” ujar Plt. Dirjen KI.
Pada kesempatan ini, Plt. Dirjen KI juga menyerahkan secara langsung Sertifikat Kekayaan Intelektual sebanyak 42 sertifikat dengan rincian enam Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, dua Pencatatan Hak Cipta, dan 34 Sertifikat Merek Dagang dan Jasa.
Enam sertifikat KIK yang diserahkan oleh Plt. Dirjen KI diberikan kepada Wakil Bupati Solok Selatan (untuk KIK Saluang Panjang), kepada Wakil Bupati Padang Pariaman (untuk KIK Badabuih), kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Agam (untuk KIK Legenda Tupai Janjang), kepada Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Kabupaten Solok (untuk KIK Balota Nagari Bukit Bais), kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Dharmasraya (untuk KIK Canang Pacik), dan kepada Staf Ahli Bidang SDM Kemasyarakatan Kabupaten Tanah Datar (untuk KIK Silek Sungai Patai).
Sementara itu, Sertifikat Merek yang diserahkan oleh Plt Dirjen KI kepada Perwakilan Gubernur Sumbar, Inspektur Provinsi Sumbar adalah Merek “Tour de Singkarak Connecting Sumatera” (Pemilik Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat). Sertifikat Merek Umum juga kemudian diserahkan Plt. Dirjen KI kepada tiga Pelaku Usaha, diantaranya: Merek Bank Nagari (PT Bank Pembangunan Daerah) dan Merek Keripik Balado Shirley.
Terakhir, Sertifikat Hak Cipta diserahkan kepada para Pencipta Karya, diantaranya untuk Melta Lefi Kurnia atas karya bukunya mengenai Hukum Administrasi Negara. (Rel).