Opini
Oleh Wida Eliana
Ibu Rumah Tangga
MR.com,|Orangtua yang menghendaki anaknya saleh dan shalihah menaruh harapan besar kepada pesantren sebagai lembaga tempat pendidikan bagi buah hatinya. Tempat yang dianggap nyaman dan aman buat belajar agama dan ilmu-ilmu lainnya.
Namun sayang pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini, di mana ada oknum guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya telah membuat para orangtua cemas.
Terkuaknya kasus pencabulan oknum guru terhadap tiga orang santriwatinya yang terjadi di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Jawa Barat, berdampak pada dihentikannya kegiatan belajar mengajar di pondok tersebut.
Bahkan menurut Camat Kecamatan Ciparay Gugum Gumilar, bahwa pesantren tersebut bukan hanya diberhentikan kegiatan belajar mengajarnya tapi perizinannya pun dicabut. (www. PASJABAR. Com 12 Januari 2022)
Kejadian serupa bukan hanya di Kabupaten Bandung saja. Sebelumnya ramai diberitakan terjadi kasus di Kota Bandung yang mencapai korban belasan bahkan puluhan.
Tidak menutup kemungkinan akan muncul kembali pemberitaan kekerasan seksual di pesantren lainnya, mengingat arus liberalisme begitu deras menggilas pemikiran umat Islam tak terkecuali yang berada di pesantren.
Oleh karena itu ditutupnya pondok pesantren bukanlah solusi. Karena tidak akan menjamin pencabulan terhadap santri akan berhenti. Sebab akar masalahnya bukan pada pesantren tapi pada perilaku individu yang cenderung menjauhkan aturan agama dari kehidupan atau yang dikenal dengan sekulerisme.
Islam dipelajari hanya sebatas ibadah ritual, sementara pengaturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak menerapkan sistem pergaulan menurut syariah. Begitupun media, yang sarat dengan tayangan-tayangan yang memicu terbangkitkannya naluri seksual begitu marak dan mudah di akses oleh siapapun termasuk para santri dan para ustadznya.
Lengah sedikit dari benteng keimanan peluang begitu terbuka lebar terjerumus kepada kemaksiatan. Inilah dampak diterapkannya sekulerisme liberal, turunan dari kapitalisme yang telah menjauhkan umat dari keterikatannya kepada seluruh aturan Allah Swt.
Sistem inilah yang telah menghilangkan hubungan manusia dengan Tuhannya. Kapitalisme memuja kenikmatan sesaat melupakan syariat dan akhirat. Negara yang menerapkan kapitalisme sekular otomatis akan mewarnai atau mempengaruhi seluruh lembaga yang ada di bawahnya tak terkecuali lembaga pendidikan.
Sekolah, kampus nyatanya ikut terseret arus liberal. Perlakuan yang berbeda ketika kekerasan seksual terjadi di sekolah ataupun kampus dengan pesantren, yaitu tidak terjad penutupan sekolah ataupun kampus. Maka negara lebih menegaskan ketidak berpihakannya kepada Islam, tapi lebih mengokohkan sekularisme yang menyesatkan.
Negara seolah ingin memberi kesan bahwa pesantren bukan lagi tempat yang nyaman dan aman untuk menimba ilmu agama yang layak untuk ditutup. Padahal tidak ada satupun tempat yang aman saat ini dari predator pelecehan seksual.
Buktinya kekerasan seksual bisa terjadi di rumah sekalipun. Pelakunya bisa orang-orang terdekat bahkan saudara ataupun orangtua. Negara bukannya membina rakyat agar taat syariat sebaliknya begitu berperan dengan sekularismenya menjauhkan umat dari syariat.
Ekonomi ribawi, miras dilegalisasi, pelacuran dilokalisasi, pergaulan bebas dibiarkan, pornografi-pornoaksi bebas beraksi, tapi ketika kejadian kekerasan seksual di pesantren malah Islam yang disudutkan. Nestapa tidak adilnya aturan yang bersumber dari kecerdasan manusia yang tetap terbatas jauh dibandingkan dengan aturan Ilahi yaitu sistem Islam.
Islam memberikan solusi hanya berlandaskan pada al-Qur'an dan as-Sunnah. Sistem Islam telah diterapkan sejak pemerintahan Rasulullah Saw., Khulafaur Rasyidin dan masa ke Khilafahan.
Islam memiliki kemampuan menyelesaikan penyimpangan perilaku (seks bebas) dan menghentikannya secara tuntas saat diterapkan secara kaffah baik di masa silam maupun pada masa yang akan datang.
Islam memliki seperangkat aturan mulai dari pencegahan sampai menerapkan sanksi.
Negara berfungsi membina umat agar terbentuk benteng keimanan yang kokoh dalam dirinya, serta menutup celah terbangkitkannya naluri seksual. Miras tidak mungkin beredar seperti saat ini, diwajibkan menutup aurat, mengawasi media serta menjaga agar pemikiran asing yang liberal tidak masuk ke tengah-tengah umat.
Ketika terjadi kasus maka negara akan menjatuhkan sanksi secara tegas dan adil. Untuk itu, adalah kewajiban kita semua menghadirkan kembali sebuah institusi yang akan mendatangkan keberkahan, memberi solusi bagi seluruh permasalahan kehidupan, melalui tegaknya hukum-hukum Allah dalam sebuah kepemimpinan Islam.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Anfal ayat 25 yang artinya:
"Wahai kaum muslimin, sudah saatnya kalian kembali memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi, tidaklah kalian merindukan kehidupan yang berkah dan mendapatkan ridha-Nya?"
Wallahu a'lam bishshawab.