MR.com,Padang|Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Kota Padang mendapat sorotan publik. Hal tesebut diduga terjadi pada pelaksanaan Paket Instalasi Pengolahan Air (IPA) BAJA 50 LPS senilai Rp 6.112.600.000 sumber dana RKAP yang berlokasi di IPA Perumda Lubuk Peraku, Padang.
Karena, proyek dengan nomor kontrak 04/S.PERJ-PK/2021 yang dikerjakan oleh PT Polygon Perkasa Indonusa itu diduga abaikan tanggung jawab terhadap utang-piutang dan hak karyawannya.
Permasalahan terhadap proyek Perumda Kota Padang tersebut di ketahui setelah perusahaan yang berasal dari wilayah Kota Tanggerang yakni PT.POLYGON PERKASA INDONUSA memulai pekerjaan dengan mesubkan perkejaan tersebut kepada PT. TRIATAMA TIRTA MANDIRI yang kemudian memerintahkan Apriadi sebagai Subkon selanjutnya.
Apriadi selaku Sub Kontraktor atau pihak ke tiga diproyek itu melakukan pembelian kayu di Toko Kayu milik Hendri melalui Pajok. Transaksi dilakukan via telfon pada bulan Oktober tanggal 4 dan 6 tahun 2021 sebanyak 2kubik kayu senilai 5 juta rupiah dengan perjanjian hutang akan membayar uang pembelian kayu tersebut pada tanggal 9 Oktober 2021.
Selain itu dihari yang sama, Sub Kontraktor juga memerintahkan untuk Pajok merekrut 6 orang pekerja untuk mengerjakan penggalian lobang sedalam 4 meter selama 6 hari kerja, dengan total upah sebesar 3,6 juta untuk pembangunan pondasi cakar ayam pondasi IPA Lubuk Peraku Perumda Kota Padang tersebut.
” Saya diperintah Apriadi untuk membeli kayu sebanyak 2 kubik dan merekrut 6 orang pekerja dengan total pembayaran sebesar 8,6 juta rupiah, namun tidak dibayarkan sampai sekarang. Sedangkan honor saya sebesar 1,2 juta perminggunya belum juga dibayar ”demikian penjelasan Pajok pada Selasa (16/11/2021) dilokasi pekerjaan.
Permasalahan hutang piutang ini sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan diselesaikan oleh pihak terkait, ujarnya.
" Total uang yang harus diselesaikan pihak tersebut sebesar 9,8 juta secara keseluruhan," jelas Pajok.
Saya sudah menghubungi dan memberitahukan perihal itu kepada Direktur Teknik Perumda Kota Padang dan mereka merespon laporan tersebut, tandasnya.
Namun pihak PT. Polygon Perkasa Indonusa dan PT. Triatama Tirta Mandiri dan serta Sub Kontraktor saling tuding dan sepertinya mencoba mengelak untuk bertanggungjawab bayarnya, pungkas Pajok.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*red*