Diduga tambang atau galian ce ilegal berjalan lancar di perbukitan Kecamatan Bungus,Kota Padang
MR.com, Padang|Diduga ada aktivitas tambang atau galian CE ilegal berjalan di perbukitan daerah Kecamatan Bungus,Kota Padang. Terpantau media Rabu(27/10/2021) waktu lalu.
Ada alat exkafator melakukan pengerukan tanah bukit didaerah tersebut dan kemudian dimasukkan kedalam bak damtruk yang selanjutnya dibawa kepelabuhan Teluk Bayur.
Menurut informasi, tanah urug yang diambil untuk dikirim ke salah satu mega proyek yang sedang berjalan pada daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"NKRI adalah negara hukum dan memiliki perangkat penegakan hukum yang sangat lengkap, demikian sebut Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi(LSM AWAK) Sumbar Defrianto Tanius, Jum'at (5/11/2021) di Padang.
Terkait pengerukan tanah perbukitan di Kecamatan Bungus tersebut menurutnya, tidak ada masalah, karena secara kasat mata operasional pengerukan tanah dan pengangkutan berjalan cukup lancar.
"Dari sisi perizinan, pengerukan bisa berjalan mungkin pengerukan tanah tersebut sudah memiliki izin. Sebab jika tidak memiliki izin, tentu saja pengerukan sudah dihentikan oleh Satuan Pol PP Sumatera Barat atau Satuan Pol PP Kota Padang,"ucapnya.
Selain itu karena izin pertambangan sudah beralih kepada kepada pemerintah pusat, Jajaran Polda Sumbar dipastikan sudah menindak dengan tegas,ungkap Defrianto.
Kemudian, lanjut Defrianto, dari sisi angkutan, untuk mencapai pelabuhan atau dermaga seluruh armadanya dipastikan melintas di depan Mako Polsek Bungus.
"Jika Kegiatan Pengerukan Tanah di Kecamatan Bungus tidak prosedural seluruh armada yang mengangkut tanah tersebut pasti ditindak oleh Polsek Bungus,"tegasnya.
Demikian juga terhadap volume angkutan, jika terjadi kelebihan muatan seluruh armada pengangkut pasti terkena sanksi.Dinas Perhubungan Kota Padang atau Dinas Perhubungan Sumatera Barat serta BPTD Wilayah Sumbar dipastikan akan menindak seluruh armada yang over load, ujar Ketua itu.
Selanjutnya, ucap Defrianto, sesampainya di dermaga seluruh barang angkutan akan menjalani pemeriksaan. Jika dokumen angkutan tidak lengkap, dipastikan barang tidak dapat dimuat ke kapal.
Jadi kita berpendapat, jika izinnya tidak lengkap sangat mustahil pengerukan tanah didaerah tersebut dan pengangkutannya menuju tujuan dapat berjalan dengan lancar,"ulasnya.
"Namun jika tambang tersebut tidak mengantongi perizinan yang lengkap dan dapat beroperasi serta diangkut sampai ke tujuannya dengan lancar, berarti ada yang salah dalam penegakan hukum," ujarnya.
Aktivitas galian tanah urug tersebut apabila terbukti tidak memiliki izin, jelas melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, kata Ketua LSM Awak Sumbar itu.
Dan kemudian tanah urug berjenis clay tersebut apabila digunakan sebagai kebutuhan material pada proyek negara, bisa disebutkan kalau kontraktor sebagai penadah barang ilegal dan terancam pidana, tandasnya.
Defrianto Tanius berharap pihak berwajib dan pemerintah untuk dapat melakukan penindakan, apabila dalam hal ini ditemukan tindakan pelanggaran hukum. Sebab sangat berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat banyak, pungkasnya.
Lain pihak, dugaan adanya tambang ilegal didaerah itu dikuatkan oleh M.Suadi ST MT, mewakili Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Kepala Satker PJN Wil II Sumbar.
"Kegiatan tambang itu sangat berpotensi terjadinya kerusakan terhadap badan jalan. Tambang tersebut berada sangat dekat dengan jalan lintas Padang -Painan tepatnya di KM 27,"jelas Suaidi.
Ada peraturan yang mengatur kalau jarak tambang dengan jalan raya harus minimal radius dua kilo meter dari jalan. M.Suaidi selaku PPK 2.3 dari Satker PJN Wil II Sumbar menyayangkan adanya kegiatan tambang yang diduga ilegal itu.
Kita akan menyurati pihak pengelola tambang dan pihak terkait lainnya agar berhenti melakukan kegiatan yang diduga kuat ilegal itu," pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*