MR.com, Padang|Terkait dugaan adanya tambang ilegal di daerah perbukitan Kecamatan Bungus, Kota Padang beberapa waktu lalu. Kepala Polisi Sektor Bungus, (Kapolsek) Bungus melalui Kanit Reskrim Wilman Sianturi membantah kalau kegiatan tambang tersebut tidak berada di wilayah hukumnya.
"Sudah kami cek kelapangan kemarin, dan ternyata tambang galian ce tersebut berada tidak di wilayah hukum Polsek Bungus," demikian Kanit Reskrim Polsek Bungus,Wilman Sianturi mengatakan, Selasa (9/11/2021) via telpon.
Selanjutnya kami juga memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan truk yang membawa tanah urug berjenis clay tersebut, dan benar tanah itu berasal dari daerah Siguntur, Kabupaten Pesisir Selatan, jelasnya.
"Tanah urug yang dibawa truk itu berasal dari tambang milik CV ELOK&SON Mining Company yang berada di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan,"tegas Kanit Reskrim tersebut.
Namun teŕkait ada memiliki izin atau tidak, Kanit Reskrim Polsek Bungus itu mengatakan tidak mengetahui.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*