MR.com,Sumbar|Proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang (SRG) merupakan salah satu program Direktif Presiden Joko Widodo yang dicanangkan secara resmi pada peringatan Hari Pers ditahun 2018 lalu di Padang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga mengatakan, penataan kawasan pusaka SRG intinya adalah pemugaran rumah gadang dengan melibatkan tukang-tukang tuo yang memiliki keahlian dalam membangun serta membuat ornamen bangunan, seperti ukir-ukiran.
"Keahlian ini perlu terus dipelihara, sehingga kegiatan pemugaran ini dapat menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat setempat dalam memelihara tradisi dan keahlian yang unik ini," kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2020) tahun kemarin.
Berita terkait: Temuan BPK RI Pada Proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang, Mahdiyal: Kalau BPPW Sumbar Bekerja Sesuai Aturan Tentu Tidak Akan Ada Temuan
Dan proses serah kelola Revitalisasi SRG dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kementerian PUPR) kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah dilakukan melalui Balai Prasana Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar), pada Jum'at (4/6/2021) waktu lalu.
Revitalisasi SRG ini sendiri merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap upaya pelestarian budaya melalui pembangunan sarana dan prasarana, oleh karena itu program ini dinilai sangat strategis.
Namun sayangnya, program direktif presiden Joko Widodo tersebut diduga dimanfaatkan oleh sekelompok pihak yang hanya berkepentingan dalam mencari keuntungan saja.
" Buktinya, saat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam melakukan tugas diduga telah mendapati temuan yang mengakibatkan pihak Balai PPW Sumbar harus mengembalikan uang kepada negara," demikian Ir.Indrawan mengatakan Rabu(8/9/2021) di Padang.
Sebagai pengamat pembangunan Ir.Indrawan menilai pelaksanaan proyek revitalisasi SRG ini kalau dikerjakan sesuai dengan perencanaan awal, pasti BPK RI tidak mendapatkan temuan tersebut.
"Diduga pelaksanaan revitalisasi SRG yang menelan anggaran sebesar Rp.69 Miliar dengan melibatkan PT Wisana Matra Karya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Jakarta Konsultindo sebagi Konsultan Perencana itu tidak mengacu terhadap perencanaan awal," ujar Indrawan.
Akibatnya pihak BPPW Sumbar harus mengembalikan kerugian negara menurut informasinya mencapai 2miliar, kata Indrawan.
Apabila uang sebesar Rp 2 miliar itu tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan BPK RI, niscaya BPPW Sumbar harus menghadapi proses hukum yang berlaku di negara ini, bisa menjadi kasus pidana korupsi, ulasnya.
Kemudian temuan tersebut juga berkaitan terhadap mutu dan kualitas pekerjaan. "Apakah mutu dan kualitas rumah gadang sebanyak 32 unit dan fasilitas lain yang dikerjakan sudah sesuai dengan harapan," tegasnya.
Menurut Indrawan, untuk mutu dan kualitas rumah gadang yang dikerjakan berikut fasilitas lainnya patut dicurigai. Karena ini berkaitan dengan asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Solok Selatan.
" Semoga pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas kasus yang diduga telah rugikan uang negara ini," pungkasnya.
Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya,*tim*