MR.com,Padang| Proses pelaksanaan proyek pemeliharaan gedung DPRD Sumbar menuai sorotan publik. Sebagai Aktivis Anti Korupsi, Mahdiyal Hasan SH menilai kalau proyek pemeliharaan pagar gedung DPRD Sumbar tersebut dalam pelaksanaannya, ada indikasi pemberian oleh Pengawas, PPTK,KPA dan pihak terkait lainnya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kontraktor (CV Attam Karya).
Hal itu mereka lakukan diduga demi memenuhi hasrat untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak dari yang sudah ditentukan negara, kata Mahdiyal Hasan yang juga Sekretaris Pokdarkamtibmas Sumbar, pada Kamis(23/9/2021) di Padang.
Mahdiyal melanjutkan, menguatnya keyakinan masyarakat terhadap pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan pagar gedung DPRD senilai Rp 1,4 miliar itu ada indikasi korupsi.
Setelah PPTK mengakui tidak ada Direksikeet dibangun dilokasi pekerjaan dengan alasan kesibukan anggota dewan, pekerjaan dilakukan di workshop, lahan parkir sempit, yang sebenarnya alasan itu semua tidak bisa diterima masyarakat begitu saja, ucapnya.
"Sementara keberadaan Direksikeet sangatlah penting pada pelaksanaan proyek negara dan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan," ujar Mahdiyal.
Berita terkait: Proyek Pagar Gedung DPRD Sumbar senilai Rp 1,4 Miliar, CV Attam Karya Diduga Tidak Memakai Direksikeet dan APD Untuk Pekerja
Namun, Dayat sebagai PPTK kegiatan mengatakan tidak ada mengintruksikan kontraktor untuk membangun Direksikeet tersebut, padahal pembangunan direksikeet salah satu aturan yang diterapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan proyek yang memakai uang negara, ungkapnya lagi.
"Direksikeet yang merupakan tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek. Didalam direksikeet antara lain, terdapat gambar skedul proyek dan gambar bestek,"demikian Mahdiyal menjelaskan.
Selanjutnya menyangkut pengadaan APD yang diduga tidak dipatuhi oleh kontraktor. Mahdiyal mengatakan, padahal pekerjaan sudah memasuki minggu ke 4, meskipun progres pekerjaan baru tiga (3) persen, tapi PPTK Dayat baru akan mengingatkan kembali kontraktor dan pengawas untuk memberikan APD itu ke para pekerja.
"Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan, dan hal itu ditegaskan Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja," kata Mahdiyal.
Ditambah lagi, sebut Mahdiyal, pernyataan yang disampaikan Sekwan (Raflis) dan PPTK kegiatan Dayat menyangkut spesifikasi teknis pekerjaan tidak sama, akan menimbulkan rasa kecurigaan dilingkungan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Dayat sebagai PPTK mengatakan tinggi pagar yang dikerjakan hanya tiga(3) meter, sementara Raflis menyampaikan ke media ketinggian pagar tersebut mencapai 4 meter, terang Aktivis Anti Korupsi yang juga pengacara itu.
Meskipun masih tahap pelaksanaan, indikasi KKN berjamaah pada proyek tersebut. Dan menurutnya, hal itu dilakukan demi mendapatkan keuntungan lebih besar, pungkasnya.
Kevin sebagai kontraktor pelaksana dari CV Attam Karya, saat dikonfirmasi belum berikan klarifikasinya, meskipun pesan konfirmasi diduga telah dibaca.
Hingga berita dimuat, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*