MR.com,Padang| Sebelumnya, pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara(SMS) pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus senilai Rp8.026.585.162, sempat menuai kritikan pedas wakil rakyat.
Mario Syahjohan anggota komisi IV DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021) waktu lalu bicara sumbang. Sebagai wakil rakyat, Mario mengatakan, jangan main-main dengan uang rakyat, kami akan terus awasi semua kegiatan, baik yang memakai APBD maupun APBN.
Kali ini Aktivis Anti Korupsi, Mahdiyal Hasan SH yang mengkritik proses pekerjaan milik Dinas PUPR Sumbar tersebut. Mahdiyal menilai pekerjaan yang dikerjakan PT Statika Mitra Saudara itu sengaja dikerjakan demikian demi memenuhi hasrat mendapat keuntungan lebih sekelompok mafia proyek.
Berita terkait : Proses Pelaksanaan Proyek Jalan Provinsi oleh PT SMS Jadi Sorotan Publik, Diduga Rekanan Pakai Material Ilegal
"Ada alibi yang mencerminkan kalau diproyek tersebut disinyalir ada main mata antara kontraktor dengan pihak lainnya,"ujar Mahdiyal, Sabtu(4/9/2021) di Padang.
Kontraktor diduga memakai material batu yang tidak miliki izin yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang izin pertambangan rakyat (IPR). Kemudian undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena Kontraktor diduga tidak mencantumkan nama perusahaan konsultan supervisi di papan informasi proyek, dan melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, paparnya.
" Namun, semua itu tidak menjadi acuan oleh pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan ada pembiaran yang sengaja dilakukan pihak dimaksud," ulas Aktivis dengan profesi pengacara itu.
Meskipun masih dalam pelaksanaan, seharusnya tindakan yang demikian harus dihindari sejak dini. Agar tindak pidana korupsi dapat terhindarkan dan negara tidak mengalami kerugian, ucapnya.
Pihak Dinas PUPR Sumbar sebagai ujung tombak dari pemerintah mesti nya harus meminimalisir terhadap terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
"Caranya cukup mudah, hindarkan kegiatan gratifikasi atau suap yang bisa melemah wibawa instansi tersebut," tutur Mahdiyal.
Sebab, kesalahan yang diduga dilakukan oleh kontraktor kemudian dibiarkan pihak Dinas PUPR dengan berbagai alasan yang dibenarkan oleh instansi tersebut menjadi alibi kuat publik kalau proyek tersebut telah terjadi konspirasi yang disinyalir akan rugikan negara, tandasnya.
" Proyek ini terkesan menjadi peluang kelompok mafia proyek dalam melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang tidak baik,"ujar Mahdiyal.
Sebagai Aktivis yang anti korupsi Mahdiyal mengungkapkan hal seperti ini kalau tidak segera ditindak lanjuti loleh Aparat Penegak Hukum(APH) akan mencederai norma-norma hukum yang berlaku di negara ini, tukasnya.
Dan menurut nya hal seperti ini akan terus berlanjut kepelaksanaan proyek-proyek selanjutnya. Melihat prilaku seperti ini bisa kita simpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum.
"Aparat penegak hukum kita harapkan harus segera bertindak, karena kesadaran hukum aparat penegak hukum adalah kunci dari supremasi hukum,"pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan pihak terkait lainnya.*tim*