Jalan sepanjang kurang lebih 150 meter diblokir Rustam Efendi karena merasa pihak Pemerintah Kota Padang, tidak menepati janji-janjinya untuk mengeluarkan izin Keterangan Rencana Kota (KRK).
" Jalan ini saya blokir karena pemerintah kota Padang tidak menepati janjinya untuk mengeluarkan KRK," ujar Rustam, pada Rabu(01/9/2021) di lokasi blokade.
Sebelumnya, pihak keluarga besar dari Rustam Effendi bersedia memberikan tanah yang sekarang diblokir itu secara cuma-cuma, karena dengan harapan Pemko Padang mengeluarkan izin KRK tersebut, ucap Rustam.
Buchari Busani, Mamak dari Rustam Efendi, Pemilik Hak Atas Sertifikat Tanah
Namun sampai sekarang KRK yang dijanjikan tidak kunjung keluar. Untuk itu tanah ini kami ambil kembali, kalau Pemko Padang menginginkan tanah itu kembali mereka harus melakukan ganti rugi, ujar Rustam.
Sedikit diceritakan Rustam, tanah keluarga saya ini luasnya kurang lebih 6000 meter dengan sertifikat hak milik atas nama Buchari Busani dan Djusna Abusani SH, yang merupakan mamak atau paman saya, kata Rustam.
" Kami sekeluarga sepakat berikan tanah untuk jalan tersebut dengan harapan agar Pemko melalui Dinas PRKPP Kota Padang memberikan izin KRK,"ulasnya.
Berjalan waktu, hingga empat bulan lamanya kami menunggu, izin tersebut belum juga kunjung dikeluarkan, tuturnya.
Sekarang, pihak Pemko malah ingin mengambil lagi tanah kami seluas 1500 meter, dengan alasan untuk penambahan jalan, beber Rustam.
Karena merasa haknya sudah dirampas secara paksa, makanya pihak keluarga ingin melakukan perlawanan." Kami akan pertahankan hak kami yang sudah dirampas itu, dan menuntut pihak pemko untuk ganti rugi atas tanah yang telah dipakai untuk jalan tersebut," tegasnya.
" Kami menuntut seluruh tanah kami yang sudah dipakai Pemko untuk jalan ini, dan kami ambil kembali secara penuh. Dan terkait KRK bukan jadi prioritas kami sekeluarga lagi," tandasnya.
Kenapa KRK bukan jadi prioritas, karena mendapatkan KRK merupakan hak seluruh warga negara yang harus dikeluarkan instansi terkait. Apabila hal ini dikaitkan dengan oleh pemko untuk menghalangi penerbitan KRK tersebut tanpa alasan yang, kami akan kembali menuntut sesuai hukum yang ada di negeri ini, tukas Rustam.
Rustam mengatakan pagar kawat ini belum akan dibongkar sebelum pihak pemko menyelesaikannya secara hukum yang berlaku, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* rl*