Sebab, ada indikasi pemberian dilakukan oleh oknum kepolisian setempat meski sudah mengetahui adanya kegiatan tambang emas yang diduga ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar Herman Tanjung menanggapi kegiatan tambang emas ilegal yang diduga berjalan lancar di kabupaten tersebut.
Berita terkait : Diduga Ada Tambang Emas Ilegal Berjalan Lancar di Kanagarian Sinuruik,Kab.Pasbar
"Karena, peluang dalam melakukan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang dimaksud terbuka lebar. Karena, tindakan melanggar hukum terjadi di wilayah hukum oknum itu, namun tidak tersentuh tangan hukumnya," ujar Herman Tanjung pada Jum'at (17/9/2021) di Padang.
Menurut dugaan Herman Tanjung, hal ini dilakukan agar oknum tersebut bisa mengeruk keuntungan pada kegiatan ilegal mining tersebut.
Diduga kegiatan penambangan emas ilegal berjalan lancar di Kabupaten Pasaman Barat
Herman melanjutkan, mustahil kalau oknum polisi di Mapolsek Talamau itu tidak mengetahui adanya penambangan emas ilegal didaerah hukumnya. Merunut terhadap informasi masyarakat setempat beberapa waktu lalu, kegiatan ilegal mining itu sudah berjalan selama dua bulan terakhir ini.
"Oknum juga telah mengakui kepada media, bahwa sudah pernah sebelumnya melakukan pelarangan terhadap kegiatan ilegal mining itu, artinya memang ada kegiatan tersebut," ulasnya.
Dan oknum dimaksud juga mengatakan penambangan dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan mesin dompeng, itu artinya pihak kepolisian setempat telah mengetahui adanya kegiatan ilegal mining. Tapi apakah tambang emas yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat itu memiliki izin, ungkapnya.
"Saat ini kegiatan penambangan kembali terjadi, apalagi sekarang sudah menggunakan alat berat, faktanya dilapangan ditemukan alat berat yang sedang bekerja," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kombes Pol Stevanus Satake Bayu SIK, selaku Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan akan mengecek dugaan tambang emas tersebut.
" Kami akan mengecek kelapangan terkait kegiatan penambanangan emas yang diduga ilegal itu, apakah memiliki izin atau tidak,"ucapnya singkat, via telpon Jum'at (17/9/2021).
Sementara Kapolri melalui peraturan yang dikeluarkan, mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.
Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pernah mengatakan bahwa perkap itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang.
"Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat itu.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*Derim/rl*