MR.com,Tanah Datar-Pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar diduga tidak transparan dan abaikan kesehatan keselamatan para pekerja nya.
Proyek revitalisasi taman ini berada dibawah pengawasan Dirjen Cipta Karya, Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat. Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat.
Terpantau media saat dilokasi, pelaksanaan pekerjaan tanpa ada pengawasan oleh pihak konsultan ataupun pihak instansi terkait pada Jum'at (6/8/2021) di lokasi pekerjaan, taman Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar.
Dan keberadaan papan nama proyek sebagai informasi publik juga tidak ditemukan dilokasi. Kemudian terlihat para pekerja saat melakukan kegiatan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti, sarung tangan, helm pelindung kepala, sepatu boot, rompi, dan masker.
Saat ditanya keberadaan konsultan pengawas dan papan informasi proyek tersebut kepada salah seorang yang berada dilokasi akrab disapa Uncu mengatakan, pengawas pergi keluar untuk potong rambut. Plang proyek yang dimaksud ada, tapi entah dimana letaknya, kata Uncu saat itu.
Selanjutnya Uncu mengatakan kalau yang melaksanakan pekerjaannya proyek revitalisasi taman ini PT Monodon Pilar Nusantara, namun Uncu tidak memberi tahu berapa nilai uang negara yang dihabiskan pada proyek tersebut.
Seorang pengamat hukum di Sumatera Barat, Yatun SH menanggapi hal tersebut mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
"Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,"ujarnya, Sabtu(7/8/2021) di Padang.
Pembangunan infrastruktur fiik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, ungkapnya.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Yatun.
"Dan selanjutnya pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3," ujar Yatun.
Yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tegas pengamat dengan profesi sebagai pengacara itu.
Dilanjut Yatun, sementara dimasa pandemi saat sekarang ini pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona (covid19) yang menakutkan, dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
"Bahkan pemerintah memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Namun anehnya, dilokasi proyek yang menggunakan uang negara diduga aturan tersebut sepertinya tidak berlaku," ulas Yatun.
Mestinya pemberlakuan aturan tersebut juga diterapkan pada proyek negara yang sedang berjalan, begitupun untuk sanksin bagi yang melanggar, pungkasnya.
Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*