MR.com,Pessel-Menyorot proyek dibawah pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat(Satker PJN Wil II Sumbar)diduga kangkangi Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang lainnya.
Pasalnya, pada preservasi jalan Kambang- Indrapura-Tapan-Batas Jambi,Tapan -Batas Bengkulu yang dikerjakan PT Pandora Energi Persada diduga tidak transparan.
Sebab selama hampir 240 hari masa kerja, kontraktor tidak melengkapi besaran nilai anggaran yang digunakan pada papan informasi proyek yang berada di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Di plang tersebut hanya menuliskan informasi mengenai Satker, PPK 2.4, nama paket, nomor kontrak, tanggal kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, kontraktor dan konsultan.
Saat dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK 2.4,Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat, Andi Mulya hanya menjelaskan nilai anggaran saja sebesar 6,5 miliar rupiah, via telpon pada Kamis(5/8/2021).
"Nilai pekerjaannya 6,5 miliar, sebentar akan ditambahkan pada plang proyek tersebut," ucapnya singkat.
Namun anehnya Andi tidak menjelaskan kepada media mengapa kontraktor tidak menuliskannya di plang proyek yang merupakan informasi untuk masyarakat.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, demikian Yatun SH menyebutkan menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama di Padang.
"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang-undang KIP itu, ada lagi beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah," ujar Yatun.
Pengamat hukum dengan profesi sebagai pengacara itu, Yatun SH melanjutkan, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Yatun.
Terkait dengan tujuan tersebut lanjut Yatun, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan plang proyek oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. "Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan nilai anggaran dipapan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,"tegas Yatun.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), tutup Yatun SH.
Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*