"Pengadaan Baju dinas berdasarkan kepada, PP. Nomor 18 tahun 2017 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," demikian kata Raflis, Jum'at (27/8/2021) via telpon.
Selanjutnya, Pergub Nomor 77 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Sedangkan untuk standar harga satuan di atur berdasarkan kepada Pergub Nomor 7 Tahun 2021, ungkapnya lagi.
Untuk rekanan pemenang Bola Dunia Tailor. Kemudian tatang spesifikasi minta kepada KPA nya, tutup Raflis.
Berita terkait: Ketua DPRD Sumbar Sebut Pengadaan Baju Dinas Diundur, Danil: Jangan Sampai Anggota Dewan Jadi Tuna Moral
"Secara normatif anggota DPRD memang berhak mendapatkan berbagai jenis pakaian seperti yang telah diatur oleh PP,Pergub, dan perda seperti yang dijabarkan Sekwan tersebut," kata Herman Tanjung, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat(BPI KPNPA RI Sumbar), pada hari yang sama.
Namun, penganggaran tidak bisa serta-merta dapat dilakukan dengan kondisi yang sangat menyakiti rakyat seperti sekarang ini. Dalam PP, ada prinsip dasar yang harus diperhatikan, Efisiensi, Efektivitas, dan Kepatutan,” katanya.
Herman menilai, azas-azas tersebut tidak terlihat dalam kasus di Sumbar. Untuk asas kepatutan, misalnya, apakah patut pengadaan baju mahal dilakukan di tengah kondisi keuangan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi.
Meski secara regulasi itu tidak melanggar, namun Herman meminta agar anggota DPRD Sumbar memiliki kepekaan sosial. Kebiasaan di waktu dulu tidak bisa dilakukan dalam kondisi kriris seperti sekarang, ujar Herman Tanjung.
"Kita berharap dewan-dewan terhormat tidak melupakan janjinya untuk mengutamakan kepentingan rakyat yang telah memilih dengan menyandarkan harapan mereka agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera, pungakasnya.
Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*