MR.com,Kota Solok-Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Dan pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3. Yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Namun amanat undang-undang dan Perpres tersebut sepertinya tidak berlaku di pemerintahan Kota Solok. Pasalnya, salah satu pekerjaan yang ada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solok terindikasi "Siluman" dan abaikan kesehatan dan keselamatan jiwa para pekerjanya.
Pelaksanaan pekerjaan penataan jalan inspeksi Batang Lembang diduga tidak transparan atau siluman, karena tidak ditemukan papan informasi proyek dilokasi pekerjaan yang berfungsi sebagai informasi publik.
Dan mayoritas para pekerjanya saat malaksanakan pekerjaan tanpa difasilitasi Alat Pelindung Diri(APD) yang sejatinya wajib ada pada dokumen kontrak kerjasama rekanan dengan pemerintah.
Hal ini terpantau saat media ini melakukan peninjauan kelokasi pekerjaan, pada Jum'at (6/8/2021) di pinggiran aliran sungai Batang Lembang ,Kota Solok.
Waktu awak media ini menanyakan kepada salah satu pekerja menyangkut keberadaan papan informasi proyek tersebut, pekerja itu mengatakan tidak ada papan nama proyek yang dimaksud terpasang dilokasi proyek ini, demikian pengakuan pekerja yang tidak mau memperkenalkan dirinya itu.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” demikian salah seorang warga Kota Solok mengatakan menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama dekat lokasi pekerjaan.
Warga yang tidak inginkan nya disebut itu melanjutkan, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir empat bulan itu diduga lemah terhadap pengawasan. Faktanya, tidak ada papan informasi dilokasi pekerjaan, tapi pekerjaan tetap berjalan lancar tanpa ada peringatan.
Kemudian, rekanan disinyalir tidak peduli akan kesehatan, keselamatan para pekerjanya, nyatanya para pekerja tersebut diduga tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD), ungkapnya.
"Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar setiap masyarakat yang meliha bisa mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut," tegas warga itu.
Saat dikonfirmasi kepada Afrizal yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Solok tidak bisa berkata apa-apa. Kemudian Kadis mengarahkan media kepada Devis menurut pengakuan Kadis tersebut merupakan PPTK kegiatan, pada hari yang sama via telpon.
Selanjutnya media mengkonfirmasikan ke kepada Devis. Namun Devis mengirimkan foto papan nama proyek. Pengakuan Devis plang proyeknya ada, tapi karena rusak dan baru diperbaiki.
"Begitu ya pak, saya tanya ke pelaksana lapangan dan direktur perusahan dia menyatakan bahwa plank proyek tersebut rusak dan dalam perbaikan. Sudah terpasang kembali," begitu pengakuan Devis.
Namun saat dikonfirmasi menyangkut pengadaan APD, Devis hingga berita ini diterbitkan belum berikan klarifikasinya.
Dimasa pandemi saat sekarang, pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona (covid19), dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
Bahkan pemerintah memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Namun anehnya, dilokasi proyek yang menggunakan uang negara diduga tidak ada rasa ketakutan terpancar dari para pelaksana nya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*