MR.com,Pasaman-Menyoal proyek milik Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Satker PPK Sungai dan Pantai I SNVT PJSA IAKP Provinsi Sumatera Barat yang diduga menggunakan material ilegal berjalan lancar tanpa hambatan.
Memanfaatkan kondisi lokasi pekerjaan yang banyak mengandung material batu dan pasir, di duga PT. Bunda dan BWSS V Padang sengaja kangkangi UU No 4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan diduga menjadi penadah tambang ilegal.
Hal ini terjadi pada proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang bersumber dari dana APBN Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender dengan tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021 waktu lalu.
Itwantri atau lebih akrab disapa Ucok selaku pelaksana lapangan dari PT.Bunda membenarkan bahwa pada proyek tersebut menggunakan material yang ada dilokasi.
"Kami melakukan penggalian sepanjang aliran sungai sebanyak 48000 kubik. Saat penggalian dilakukan banyak batu dan pasir dikeluarkan dilokasi tersebut. Kemudian batu dan pasir itu kami manfaatkan dalam melaksanakan pekerjaan kami," demikian Ucok menjelaskan kepada media, Selasa(6/7/2021) di Padang.
Ucok menapik kalau material yang digunakannya itu Ilegal. Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, lanjutnya, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan sedangkan penggalian merupakan pekerjaan kami sepanjang aliran sungai tersebut.
Kemudian kalau memang menggunakan material setempat adalah ilegal dan melanggar hukum, mengapa tidak ada pihak yang berani melaporkan kami kepada pihak berwajib, tegasnya.
Sampai saat ini tidak ada pihak berwajib seperti dari kepolisian yang melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pihak kami atau menghentikan pekerjaan yang kami lakukan.
"Itu artinya pekerjaan kami tidak ada unsur melawan hukumnya, sementara pihak berwenang setempat sudah beberapa kali mendatangi lokasi proyek yang kami kerjakan," terang Ucok.
Selanjutnya, dalam dokumen kontrak tidak diminta syarat untuk dukungan Quary yang berizin oleh pihak BWSS V Padang." Silahkan dilihat dokumen kontrak, saat pelelangan hingga pekerjaan dimulai tidak ada dukungan Quary memiliki izin lengkap yang diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender," tegasnya.
Kami rasa tidak ada masalah kalau kami memanfaatkan material yang ada dilokasi itu. Bahkan dengan adanya batu dan pasir dilokasi, masyarakat bisa terbantu. Karena kami melakukan pembayaran kepada masyarakat yang mengumpulkan batu dan pasir itu, kata Ucok.
" Saat kami melakukan penggalian, material batu dan pasir yang didapat dikumpulkan oleh masyarakat setempat, kemudian kami membelinya kepada masyarakat tersebut sebesar 50 ribu rupiah perkubiknya" jelasnya.
Kami siap dilaporkan kepada pihak berwajib, apabila ada tindakan melawan hukum yang kami lakukan dalam proses pelaksanaan proyek ini, pungkas Itwantri.
Terkait hal itu, pengamat hukum yang berprofesi sebagai pengacara Yatun SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Selasa(7/7/2021) di Padang.
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.
"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Yatun.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," papar Yatun.
"Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara,"tukasnya.
Menanggapi ucapan Ucok, saat pelelangan dilakukan panitia tidak ada meminta surat dukungan dari Quary yang memiliki izin." Sangat luar biasa sekali kalau benar hal itu terjadi, sebab menurut saya dukungan Quary merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta lelang pada proyek yang mamakai material galian C," ujarnya.
" Juga, dengan tidak adanya surat dukungan Quary tersebut, instansi terkait telah membuka peluang rekanan untuk mencari keuntungan walau terindikasi langgar aturan," ungkap Pengacara itu.
Terindikasi ada kongkalingkong terjadi diproyek negara yang ada disepanjang aliran sungai Batang Sumpur itu, apabila keterangan yang diberikan Ucok terkait tidak adanya dukungan Quary diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* tim*