MR.com,Padang-Proses pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara(SMS) pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus senilai Rp8.026.585.162, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sorotan publik.
Diduga proyek dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021 milik Dinas PUPR Provinsi Sumbar itu ada unsur kesengajaan dalam melakukan pembohongan publik. Karena pada papan informasi kontraktor tidak menulis nama konsultan pengawas.
Selanjutnya kontraktor sengaja menggunakn material yang ada dilokasi pekerjaaan dan tidak memiliki izin Quarry.
Hal itu ditegaskan ketua MPC Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, Roy Madea Oka akrab disapa Boni, saat tinjau lokasi lapangan, pada Jumat (30/7/2021).
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diambilnya sendiri. Kuat dugaan pihak rekanan dengan sengaja melakukan kecurangan demi meraup keuntungan.
"Terekam kontraktor mengambil material batu cadas hasil pecahan tebing bukit yang ada di lokasi proyek, yang kemudian dimanfaatkan untuk pemadatan atau pengerasan jalan, serta pembuatan saluran,"beber Boni.
Menurutnya, pihak rekanan terindikasi telah kangkangi Undang-undang Minerba nomor 04 tahun 2009 tentang Galian C yang sangat jelas aturannya. " Karena dia telah mengambil atau memasok material tersebut dari lokasi proyek yang tidak memiliki izin, yang berarti ilegal," tegasnya.
Selain itu, kontraktor juga terindikasi secara sengaja labrak undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab tidak menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas pada plang proyek sebagai informasi publik, ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ketua MPC PP Padang Boni, kualitas material pasir yang dipergunakan patut diragukan. Sebab butiran pasir itu terlihat sangat halus dan berwarna kuninģ bercampur tanah. Disinyalir pasir yang digunakan pasir laut dan tidak sesuai spesifikasi.
Dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait, disinyalir akan mengakibatkan terjadinyà kerugian negara, tutup Boni.
Lain pihak Toni pelaksana lapangan darì PT Statika Mitra Saudara saat dikonfirmasi mengakui telah menggunakan material batu setempat." Memang betul pada proyèk ini kami menggunakan sebagian material dàri peçahan dinding cadas bukit pada proyek ini," demikian Toni mengatakan pada Sabtu(31/7/2021) dilokasi pekerjaan.
Alasanya, karena tidak ada ketersediaan añgģaran yang tertuang dàlam RAB uñtuk pembuangan sisa-sisa material saat melakukan pelebaran jalan ķetempat lain. Dan jika kami buang ke jurang, tentu akan menimbun kebun masyarakat, tutur Toni
"Namun hal inì telah kami sampàikan ke pihak Dinas PUPR Sumbar, tetapi tidak ada solusi dari mereka tèrhadap persoalan ini," terang Toni lagi.
Untuk menghindari penumpukan sisa material pelebaran jalan tersebut, pihàknya terpaksa mempergunakañnya, agar proyek tetap berjalan lancar dan kòndusif.
Kalau untuk nama perusahaan konsultan pengawas pada proyek itu, Toni mengaku tidak tahu, karena waktu pelaksanaan proyek telah dimulai, belum ada konsultan pengawasnya.
" saya tidak tau nama perusahaan untuk konsultan pengawasnya, karena waktu pekerjaan dimulai belum ada konsultan pengawas. Mungkin saat itu masih tahap tender untuk menjadi pengawas," ungkapnya.
Terkait dengan material pasir, Toni membantah bàhwa material yang dipakai itu, pasir laut. Karena pasir yang dipàkai saat ini didatàngkan dari Lubùk Alung Kabupaten Padang Pariaman, tutupnya.
Hingga berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data ďan klarifikasi dari pihak pihak teŕkait.*rl/tim*