MR.com,Padang-Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya merupakan salah satu fungsi keberadaan konsultan pengawas dilapangan.
Namun bagaimana jadinya kalau fungsi tersebut diabaikan,diduga demi sama-sama meraut keuntungan.
Pasca pembongkaran yang dilakukan pihak Dinas PUPR Kota Padang terhadap proyek peningkatan saluran drainase paket 13 yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung, pada Senin(12/7/2021) waktu lalu.
Berita terkait : Pembongkaran Pekerjaan Tanpa Ada Berita Acara, Diduga Proyek DPUPR Padang Ada "Main Mata"
Menurut pengakuan Firman saat itu, CV.Telaga Ruyung mengalami kerugian sebesar 15juta rupiah menyangkut pembongkaran tersebut.
Uniknya, meskipun sudah pernah dilakukan pembongkaran. Sepertinya pihak kontraktor tidak jera dalam melakukan kesalahan lagi.
Saat dilapangan media menemukan beberapa kejanggalan. Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan saluran drainase itu, rekanan masih menggunakan material batu diluar spesifikasi.
Parahnya, air yang digunakan untuk adukan semen dan pasir, air yang ada di aliran saluran yang dikerjakan itu. Airnya keruh, diduga tidak sesuai dengan speks.
Selanjutnya, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya tidak membuat lantai kerja, dan juga tidak memakai koporan (galian sedalam minimal 20cm untuk pasangan).
Menyangkut dugaan tersebut saat dikonfirmasi kepada Firman yang didampingi Dayu sebagai konsultan pengawas dari CV. Siklus Multidaya mengatakan, pekerjaan sudah sesuai teknis yang ada.
" Sebenarnya air yang dipakai untuk adukan semen dan pasir itu didatangkan dari rumah warga(Pak RT). Nanti saya akan bilang kepada para pekerja untuk tidak memakai air itu lagi,(air dari saluran.red)" jelas Firman, Kamis(15/7/2021) dilokasi pekerjaan.
Menyangkut lantai kerja tersebut, lanjut Firman, kami ada membuatnya. Begitu juga koporan. Tapi Firman tidak menjelaskan berapa ketebalan lantai kerja dan kedalaman galian koporan tersebut.
Dan masih masih ditemukan kontraktor menggunakan material batu diluar spesifikasi.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Nicko Lesmana selaku PPK kegiatan, sampai berita diterbitkan belum berikan klarifikasi nya.
Mananggapi hal itu, Ketua LSM Pembela Kebenaran, Anif Bakri mangatakan, sasaran pengawasan pekerjaan kontruksi adalah pengawasan bahan atau material berikut teknisnya.
Pengawasan terhadap spesifikasi material tersebut meliputi pengawasan terhadap mutu bahan,teknis pekerjaan, tanggal pengadaan untuk suatu periode tertentu.
Pengawasan terhadap material tentu saja harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak, sebut Anif, Jumat(16/7/2021).
Berkaitan dengan pembongkaran pekerjaan pada Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 milik Dinas PUPR Kota Padang.
"Kita menduga ada konspirasi antara konsultan pengawas (CV. Siklus Multidaya) dengan kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) yang dibuktikan dengan adanya pembongkaran pekerjaan tersebut,"ujar Anif.
Dikarenakan pembongkaran pekerjaan berkaitan dengan batu dan pasir (material inti) yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
Mustinya, lanjut Anif, CV. Siklus Multidaya sebagai konsultan pengawas harus menolak material yang didatangkan dan digunakan oleh CV. Telaga Ruyung.
Hal ini berkaitan dengan kewajiban utama konsultan pengawas yang harus meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan konstruksi, jelasnya.
"Jika tidak ada "kesepakatan haram' antara kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawas, tentu saja pekerjaan yang menggunakan material bermasalah tersebut tidak berlangsung," ujar Ketua LSM Peran itu.
Dijelaskan Anif, dalam pekerjaan konstruksi terdapat tiga komponen antara lain perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ketiga komponen tersebut dibiayai dengan keuangan negara dan harus tunduk kepada dokumen kontrak yang telah disepakati, tambahnya.
Kemudian terdapat PPTK/PPK, PA/KPA yang juga harus melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan yang melekat.
Diuraikannya, PPTK/PPK, PA/KPA memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi pembongkaran yang menggunakan material yang bermasalah tersebut harus jelas dan transparan, titik pembongkaran harus jelas dan didokumentasikan," ulasnya.
PPTK/PPK, PA/KPA pada kasus ini harus memberikan sanksi yang tegas karena pelanggarannyan sangat fatal (terkait material utama pekerjaan), tegas Anif.
Jika tidak ada sanksi tegas secara administrasi, kita menduga PPTK/PPK dan PA/KPA tidak serius melaksanakan kewenangannya, pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait sanksi dan teguran terhadap CV. Siklus Multidaya, Nicko Lesmana (Kabid SDA PUPR Kota Padang) belum menanggapi.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*DT/rl*