MR.com,Padang-Diduga tidak sesuai spesifikasi, Kabid PSDA, Dinas PUPR Kota Padang sekaligus PPK kegiatan Nicko Lesmana perintahkan pekerjaan untuk dibongkar.
Pembongkaran dilakukan terkait temuan terjadi pada pasangan batu pondasi untuk saluran drainase yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung dijalan Karet, Kecamatan Padang Barat.
Disaat menemukan kejanggalan, Nicko memerintahkan pembongkaran terhadap pasangan yang menggunakan batu ukuran besar dan batu-batu yang mengandung lumpur.
Berita terkait : Pekerjaan CV.Telaga Ruyung Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Nicko Intruksikan Untuk Dibongkar
Perintah pembongkaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini disinyalir sebagai bukti bahwa tidak berjalannya pengawasan oleh konsultan pengawas CV. Siklus Multidaya.
Namun sangat disayangkan pembongkaran dilakukan diduga tanpa ada berita acara. Dinas PUPR Kota Padang melalui Kabid PSDA, Niko melakukan aksi pembongkaran pada struktur pasangan batu saluran drainase paket 13, yang berlokasi di kawasan Jln.Karet, Kec.Padang Barat, pada Senin siang (12/07/2021).
Pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari pihak eksternal kepada Kabid PSDA Kota Padang tersebut, yang diduga kuat material pada struktur konstruksi tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari aksi pembongkaran itu, CV.Telaga Ruyung selaku Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini mengklaim telah dirugikan sebesar Rp.15 Juta.
"Dari pembongkaran ini kami telah mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta" terang Firman yang ditemui dilokasi proyek (15/07/2021).
Saat ditanya apakah ada berita acara terkait pembongkaran tersebut, Firman menjawabnya tidak ada.
Terkait hal ini, penggiat hukum, Yatun.SH menyayangkan sikap yang diambil oleh Kabid SDA Dinas PUPR Kota Padang yang melakukan pembongkaran tanpa ada berita acara
"Mestinya sebelum dilakukan pembongkaran, kedua belah pihak harus membuat berita acara terlebih dahulu sebelum melakukan aksi pembongkaran itu" ujar Yatun dihari yang sama.
Dan dalam berita acara tersebut harus dijelaskan secara rinci yang tertulis sebab-sebab dilakukannya pembongkaran yang tertuang dalam kop surat Dinas PUPR, agar hal yang dilakukan legal secara hukum, jelas Yatun.
Hal ini mengingat dan menimbang, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 itu berada dalam ikatan kontrak dengan pihak Pemerintah Kota Padang yang diakui secara hukum dan memiliki payung hukum dalam menjalankan kontrak kerjanya.
"Membongkar item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tentu hal yang sah, namun tindakan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa mengenyampingkan aturan-aturan administrasi yang berlaku" ulasnya.
Namun jika aksi tersebut tidak dilengkapi aturan-aturan administrasi, maka pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, tegas Yatun.
Dan saya menilai, aksi pembongkaran yang diinstruksikan oleh Nicko sebagai PPK, kuat mengandung unsur tindakan melawan hukum, yang tentu saja ada sangsinya bila hal ini dibawa keranah hukum, tutur Yatun.
Disisi lain, tentu juga harus ada uang jaminan dari pihak Eksternal yang mengusulkan pembongkaran tersebut.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerugian terhadap rekanan, karena volume item yang dibongkar belum tentu berbanding tegak lurus dengan kesalahan yang didapatkan pasca aksi pembongkaran tersebut.
Kemudian dengan adanya berita acara itu, dapat mengantisipasi terjadinya pembongkaran fiktif. Artinya, dalam berita acara yang dimaksud kedua belah pihak bisa saja "main mata" dengan melakukan pembongkaran tidak sesuai dengan laporan yang diterima, tandasnya.
Selain itu dengan adanya berita acara tersebut, publik mengetahui item atau titik pekerjaan yang mana saja dilakukan pembongkaran, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Padang Nicko Lesmana saat dikonfirmasi hal tersebut belum berikan jawaban.
Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan.
(dn/tim)