MR.com, Padang-Dimasa kepemimpinan Hendri Septa menjadi Walikota Padang, sebagai pengamat pembangunan Insinyur Indrawan mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Padang sebagai ujung tombak dari pemerintah kota dalam pelaksanaan pembangunan di kota tersebut, mestinya lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
" Sebab, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan masyarakat. Akan berdampak buruk terhadap kinerja dan kredibilitas Walikota dalam melaksanakan program kerja menyangkut pembangunan di daerah yang dipimpinnya ,"ujar Indrawan, Sabtu(24/7/2021) di Padang.
Pastinya, Walikota Padang Hendri Septa menginginkan hasil infrastruktur yang dilaksanakan DPUPR memiliki mutu dan kualitas yang sangat bagus." Karena ini menyangkut kepentingan dan kemaslahatan masyarakatnya, dan merupakan program unggulan dari Wako tersebut," tambahnya.
Namun semua itu sepertinya hanya isapan jempol semata. Sebab tidak terlihat niat baik pihak Dinas PUPR sebagai ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan program unggulan Wako Hendri Septa, karena mutunya tidak sesuai dengan harapan masyarakat. "Banyak proyek yang di gawangi dinas basah tersebut dilaksanakan jauh dari spesifikasi teknis dan kerap labrak aturan,".
"Diantaranya, proyek yang dikerjakan CV Deyuda Karya senilai Rp 1.492.555.440,45 yang berlokasi di kawasan Skep kecamatan Padang Selatan, disinyalir tidak transparan dan melabrak aturan. Namun anehnya pekerjaan tetap berjalan lancar-lancar saja tanpa ada teguran dari pihak terkait,"ujar pengamat pembangunan tersebut.
Diduga ada "kongkalingkong" pada proses pelaksanaannya. Bekerja serampangan, tidak mengikuti aturan jauh dari spesifikasi dan teknis menjadikan proyek tersebut hanya sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang tidak halal semata oleh pihak terkait, demikian Insinyur Indrawan menuturkan.
Seperti saat pengecoran lantai kerja, rekanan CV Deyuda Karya kuat dugaan melakukannya dengan keadaan air yang tergenang dan penuh lumpur. Bahkan adukan pasir dan semen untuk pemasangan batu pondasi sangat patut dicurigai,ujar Indrawan.
"Selain itu, dari segi non teknis pada proyek tersebut juga pantas untuk dipertanyakan. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), keberadaan Direksikeet hingga plang proyek sebagai informasi publik tidak ditemukan dilokasi proyek,"ungkapnya.
Hal demikian jelas pihak kontraktor telah kangkangi Undang–undang No.13 Tahun 2003 tentang setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”). Dan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Indrawan.
Indrawan menilai ada Indikasi pembiaran oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap kecurangan yang dilakukan kontraktor. Hal itu mereka lakukan kuat dugaan demi mendapatkan keuntungan lebih dari proyek tersebut, pungkasnya.
Lain pihak, Nicko Lesmana selaku Kepala Bidang PSDA, DPUPR Padang yang merupakan PPK dari kegiatan tersebut saat dikonfirmasi belum berikan klarifikasinya.
Sebelumnya,saat media ini melakukan peninjauan kelapangan, (23/07/2021), pihak konsultan supervisi sedang tidak berada dilokasi proyek.
"Pengawas lapangan sedang keluar, mungkin lagi ada keperluan, biasanya pengawasnya selalu disini" ucap Izal singkat dari pihak pelaksana lapangan.
Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*