MR.com,Sumbar-Lagi proyek Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat atau BPJN Sumbar menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Disinyalir proses pekerjaan yang ada dibawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)2.2, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumbar atau Satker PJN II Sumbar asal jadi dan tidak transparan.
Pasalnya, sudah berjalan 200 hari kerja, pelaksanaan proyek Preservasi Jalan lingkar Kiliran Jao batas Jambi - Kiliran Jao batas Riau yang dikerjakan PT Tri Jaya Putra, senilai Rp17.766.968.000, diduga tanpa ada pengawasan dari konsultan supervisi.
Hal ini terlihat pada plang proyek yang sejatinya sebagai informasi untuk publik. Diplang tersebut kontraktor tidak menuliskan nama perusahaan dari konsultan supervisi, ada apa dengan proyek tersebut, demikian Ir.Indrawan sebagai pengamat pembangunan di Sumbar mengatakan, Rabu(21/7/2021) di Padang.
" Apakah pekerjaan ini dilaksanakan tanpa ada konsultan pengawas (supervisi), atau mungkin pekerjaan konsultan supervisi langsung diambil kontraktor pelaksana,"ucapnya lagi.
Menurut hematnya, tidak mungkin pihak kontraktor dan instansi terkait lupa untuk menulis nama perusahaan konsultan supervisinya. "Secara, pekerjaan sudah berjalan selama lebih dari 200 hari, apakah tidak ada pihak yang mengingatkan untuk menuliskannya, seperti PPK atau konsultan supervisi sendiri," ujar Indrawan.
" Perbuatan ini jelas akan menjadi tanda tanya besar dilingkungan publik, kalau proyek preservasi jalan tersebut diduga ada kongkalingkong antara semua pihak,"ungkapnya.
Dugaan masyarakat semakin menguat setelah melihat kondisi jalan yang baru diperbaiki oleh PT Tri Jaya Putra itu sudah kembali rusak. Bahkan kabarnya jalan yang rusak itu sudah memakan korban.
"Masih hitungan bulan saja, jalan yang dikerjakan sudah bergelombang dan tambal sulamnya kembali berlubang. Ini menandakan kalau pekerjaan dilakukan diduga asal jadi oleh kontraktor, dan ada indikasi pemberian oleh pengawas, atau PPK nya,"tandas Indrawan.
Ditahun sebelumnya proyek preservasi ruas jalan ini dikerjakan PT. CTA, menurut informasinya proses pekerjaannya sempat bermasalah, kemudian pihak BPJN Sumbar melakukan pemutusan kontrak.
" Diduga pekerjaan dilaksanakan PT.CTA tidak sesuai dengan perencanaan, dan akhirnya pihak instansi mengambil keputusan untuk memutus kontra PT.CTA,"ungkapnya lagi.
Apakah kesalahan ini kembali berlanjut, atau memang ada indikasi pekerjaan sengaja dilakukan demikian agar semua pihak yang ikut berperan dalam proses pekerjaan mendapatkan keuntungan lebih, kita lihat saja,tutup Indrawan.
Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi Kepala BPJN Sumbar, Kepala Satker PJN II dan PPK juga pihak terkait lainnya.*rl/tim*