MR.com, Pasbar - BNNK Pasbar kembali ciduk 1 orang laki-laki ber inisial A yang memiliki narkotika jenis sabu kamis (14/07) di Jambak Jalur 8 Timur Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumbar.
Penangkapan dilakukan setelah ada nya informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan anggota BNNK Pasaman Barat.
Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, SH., MM., langsung terjun bersama Kasi Pemberantasan Yuliswandi serta Tim dalam melakukan penangkap tersebut.
"Penangkapan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari maayarakat yang kita lanjutkan dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan", jelas Irwan.
Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry mengatakan dengan adanya penangkapan ini ia mengajak masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba di Pasbar ini.
"Jadi dengan ada nya sinergi BNNK dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba ini maka masyarakat jangan takut-takut untuk melaporkan adanya peredaran Narkoba di Pasaman Barat ini", kata Kaban yang didampingi Kasi Pemberantasan Yuliswandi.
Kaban juga menghimbau agar bagi masyarakat yang ada keluarganya korban dari peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak BNNK untuk di lakukan assesment dan rehab kepada korban.
"Pada saat ini sudah ada 50 orang yang dilakukan rehab jalan maupun rehab inap yang kita beri rujukan ke balai besar rehabilitasi LIDO, jadi nanti bagi masyarakat yang keluarganya ada korban akibat Narkoba dan melaporkan ke BNNK untuk kita lakukan assesment dan rehab", jelas Kaban.
"Untuk saat ini A sudah kita amankan di kantor BNNK Pasbar", ujar Kaban.
Menurut Kaban, A terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Karena yang kita tangkap ini merupakan salah seorang Bandar yang juga merupakan residivis.(Derim).