MR.com, Sumbar-Proyek Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat jadi sorotan panas publik.
Pasalnya, proyek dibawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional(Satker PJN), Wilayah 1 Sumbar diduga sengaja kangkangi Peraturan Presiden dan Undang-undang No 14 tahun 2008.
Sebab plang proyek sebagai informasi publik. Pihak rekanan tidak menuliskan nilai anggaran dalam waktu yang cukup lama. Dan disinyalir hal tersebut sengaja dibiarkan oleh PPK 1.2 sebagai pihak dari Kementerian PUPR.
Pekerjaan penanganan longsor Payakumbuh batas Riau dikerjan PT.Pasagam Tenaga Perkasa selama 240 hari, di mulai kontraknya tanggal 11 Januari 2021. Tapi ada yang ganjil terhadap papan informasi nya, pihak terkait tidak menuliskan berapa uang negara yang digunakan.
Yatun SH, Pengamat dan Pengggiat Hukum (Lawyer)
"Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," demikian Yatun SH mengatakan terkait hal tersebut, Selasa(8/6/2021) di kantornya.
Yanti SH sebagai pengamat dan pengggiat hukum itu melanjutkan, bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
Terkait dengan tujuan tersebut, lanjut Yatun, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
"Apabila di lapangan terdapat sebuah papan proyek yang tidak menyertakan nilai anggaran dalam proyek tersebut. Sudah jelas menabrak aturan,bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," ujarnya.
Yatun menjelaskan, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah," tegasnya.
Ada beberapa aturan dan undang-undang yang mengamanatkan demikian, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tambah Pengacara itu.
Begitu juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), ucap Yatun.
Kewajiban kontraktor dan pihak kementerian menyebutkan nilai anggaran, karena informasi yang transparan dan jelas merupakan hak masyarakat banyak, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* rl/tim*