MR.com, Payakumbuh-Menyoal proyek penanganan longsor Payakumbuh batas Riau yang diduga Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumbar (Kasatker PJN Wil I Sumbar) restui PT. Pasagan Tenaga Perkasa untuk tidak menulis nilai anggaran pada plang proyek.Terpantau oleh media pada minggu, (16/05/2021) waktu lalu.
Berita terkait : Proyek Penangan Longsor Milik PJN Wilayah I Sumbar Diduga "Kangkangi" Perpres dan UU KIP
Namun saat dikonfirmasi kepada Thaibur ST.MT selaku Kepala Satker PJN Wilayah I Sumbar pada Selasa (8/6/2021) via telpon mengatakan, "sudah tidak perlu saya tanggapi".
Tentunya hal ini akan menambah kecurigaan dilingkungan masyarakat Sumatera Barat. Rekanan diduga kuat sudah melanggar aturan, karena tidak menuliskan nilai anggaran pada plang proyek. Kemudian waktu ditanya menyangkut hal tersebut, Thaibur sebagai pimpinan di Satker PJN I seolah tidak mau menanggapinya saat dikonfirmasi awak media.
" Wajar kecurigaan masyarakat semakin mengental. Karena pihak yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek seolah tutup mata, sehingga menimbulkan lagi dugaan kalau proyek tersebut beraroma KKN. " ujar Yatun SH, menanggapi hal tersebut, Kamis(10/6/2021) di Padang.
Tentunya dalam hal ini dapat dikatakan pihak kontraktor dan Satker PJN Wil I Sumbar telah melakukan ”pembohongan publik” dan mungkin akan berdampak terhadap hasil pekerjaan, tambahnya.
Menurutnya, penulisan nilai anggaran pada papan informasi sangat penting bahwa papan nama tidak hanya sebagai komponen pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek.
"Namun lebih dari itu, plang proyek sebagai salah satu bentuk agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan presiden," ujarnya lagi.
Yatun menduga telah terjadi persekongkolan secara terang-terangan antara kedua belah pihak agar sama-sama mendapatkan keuntungan, ucapnya.
" Agar tidak terjadi kegiatan KKN dalam pelaksanaan proyek tersebut, kepada pihak Polri dan Kejaksaan juga masyarakat untuk dapat mengawasi secara intens proyek tersebut. Dan kepada pihak Kementerian PUPR RI untuk dapat mengontrol kinerja jajaran bawahannya dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu tanggapan konfirmasi dari Dirjen Bina Marga, dan konfirmasi pihak terkait lainnya.* rl/tim*