MR.com, Pasbar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Anwarudin Sulistiyono dalam kunjungan nya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar) menegaskan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pasbar agar taat aturan dalam penggunaan anggaran negara.
"Jangan labrak aturan yang ada. Jika tidak mengerti pelajari aturan itu," tegasnya, selasa (29/06).
Kajati menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia menyoroti saat ini penggunaan dana desa atau nagari yang cukup besar dan perlu pemahaman aparat desa dalam penggunaannya.
Jika tidak mengerti dan muncul kebingungan mengenai aturan pelaksanaan dana desa itu maka pihak kejaksaan siap mendampingi memberikan pemahaman tentang aturan hukum yang ada.
"Selain mempelajari aturan juga jajaran kejaksaan melalui Pidana Tertentu (Datun) siap memberikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai mekanisme aturan yang ada," katanya.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat untuk 2021 dana desa dialokasikan sekitar Rp.49 miliar lebih.
Dana tersebut akan dibagi kepada 19 desa atau nagari di Pasaman Barat, dengan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan syarat lainnya.
Penggunaannya ada bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, dan bidang tak terduga.(Derim/***2***)