MR.com, Sijunjung-Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Corruption Investigave Agency(LSM Acia) sorot proses hukum kasus judi Kabag Umum Pemkab Sijunjung.
Sebelumnya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan Satuan Reskrim Polres Sijunjung pada Senin, 27 Desember 2020 di lingkungan Kantor Pemkab, kemudian tersangka diserahkan ke Pengadilan Negeri Muaro Kls II Sijunjung untuk di adili. Yang disinyalir proses hukum sampai saat ini masih berlanjut.
"Operasi Tangkap Tangan kasus judi di Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung (Bagian Umum) yang di lakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sijunjung pada waktu silam banyak mendapat kecaman dari lapisan masyarakat. Karena telah mencoreng nama dan citra baik ASN Kab.Sijunjung ditingkat Nasional" ucap Ketua LSM ACIA Darwin,SH dalam konferensi pers (28/04/2021) di Padang.
Darwin mengungkapkan, kami dari ACIA terus memonitoring perkembangan penanganan hukum terkait kasus ini sejak awal, dan dalam perjalanan kami menemukan beberapa kejanggalan dan kelemahan.
"Proses hukum Perkara No: 17/Pid.B/2021/PN Mrj Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung dengan empat orang terdakwa berinisial TA, JA, MI, AD saat ini berstatus tahanan kota," ungkapnya.
Dan sangat disayangkan, dalam status tahanan kota ini, mereka bebas melakukan perjalanan keluar wilayah Kabupaten Sijunjung dan kuat dugaan tanpa seizin pihak pengadilan" tegas Darwin.
Terkait hal ini, kami telah menyurati pihak Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung, dan berharap ini menjadi garis kejut bagi institusi terkait dalam penyelenggaraan dan penerapan hukum yang baik, bersih, bermartabat dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang telah digariskan.
Secara terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung, Subronto.SH.MH membenarkan telah menerima surat dari LSM ACIA.
"Ya kami telah menerima surat pengaduan dari LSM ACIA beberapa waktu lalu" ungkap Subronto.SH.MH yang dikonfirmasi via telpon (29/04/2021).
"Surat tersebut terkait penanganan hukum Perkara No: 17/Pid.B/2021/PN Mrj yang saat ini di tangani oleh Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung," kata Subronto.
Subronto juga membenarkan bahwa terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.
Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
(/tim)