MR.com,Padang-DPRD bersama Pemko Padang menggelar rapat paripurna pada,
Jum'at (21/5/2021). Dalam rapat tersebut, Pemko Padang mengajukan 3 (tiga)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Padang.
Nota penjelasan 3 Ranperda usulan dari Pemko Padang
tersebut, disampaikan secara resmi Wali Kota Hendri Septa.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota
Padang Amril Amin dengan diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan
para anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait
dan stakeholder baik secara langsung maupun secara virtual.
Wali Kota Padang menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah
Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Kita tentu berharap 3 Ranperda ini bisa secepatnya
dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah
ditentukan" harap wako.
Menurut Hendri, sekaitan Ranperda perubahan atas Perda No.
21 Tahun 2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan
sampah di Kota Padang. Sebab persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat
krusial dan mendasar di Kota Padang, terutama di daerah perkotaan yang jumlah
penduduk dan kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi
sampah yang juga relatif tinggi.
"Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan angka
produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih
adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan
sampah. Maka dari itu, melalui Ranperda yang kita usulkan terkait perubahan
atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan dan
meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah
Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara
baik," imbuhnya.
Dijelaskannya, pada Ranperda perubahan atas Perda No.21
Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur
diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di
tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan
kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang
sampah sembarangan.
"Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT/RW dan
kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian
memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah
seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal
bermanfaat," jelas Hendri.
Sementara itu lanjut wali kota, sekaitan Ranperda
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu sesuai Propemperda yang telah
ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2012 mengenai
pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
"Setelah berkonsultasi dengan pihak Kanwil Hukum dan
HAM Sumbar maka Ranperda ini diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial serta perkembangan kesejahteraan sosial yang
berkembang dewasa ini. Kita menyadari saat ini masih cukup banyak warga Kota
Padang yang berstatus penyandang masalah sosial."
"Untuk itu kita perlu menyusun Ranperda terkait yang
materi/muatannya mengatur antara lain tanggung jawab/wewenang pemerintah
daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, SDM penyelenggara kesejahteraan
sosial serta pendataan dan pengelolaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Kemudian peran
serta masyarakat disertai koordinasi pembinaan dan pengawasan. Semoga saja
Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sehingga mampu menjawab secara baik
segala persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini dan masa-masa
mendatang," ulas Hendri.
Terakhir, Wako juga menjelaskan terkait Ranperda
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya Ranperda ini juga
tak kalah penting untuk dijadikan Perda ke depan.
"Sebagaimana tujuan utamanya adalah untuk melindungi
kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kota Padang.
Selanjutnya mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Begitu juga untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat serta
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan
pekerjaan bagi kehidupan yang layak. Seterusnya yaitu mempertahan keseimbangan
ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian," urai wako.
"Jadi ini beberapa hal pokok yang dapat disampaikan
dalam nota penjelasan terkait 3 Ranperda yang kita usulkan pada paripurna kali
ini. Semoga dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah
ditentukan. Kita tentu berharap dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota
Padang dalam penyempurnaan Ranperda ini agar dapat diimplementasikan oleh kita di
Pemko Padang," pungkas Wako.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin
mengatakan atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota
penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap 3 Ranperda usulan Pemko Padang
tersebut.
"Insya Allah setelah ini 3 Ranperda ini akan kita bahas
pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna selanjutnya,"
ungkapnya.(DV/BT/Prokompim Pdg/adv)