MR.com, Padang-Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(PTPKD), pada Jumat(23/4/2021), di Best Western Hotel Senayan Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan mulai 21-25 April ini bertujuan agar para legislator tersebut lebih memahami terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sebab sejalan dengan fungsi anggota dewan yaitu pengawasan dan penganggaran.
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar mengatakan, ada beberapa aspek yang jadi materi bimtek kali ini. "Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan Silpa Anggaran Tahun 2020," sebutnya.
"Materi bimtek disesuaikan dengan Permendagri No 77 tahun 2020," jelasnya saat dihubungi via telpon.
Lebih lanjut Sekwan menjelaskan, terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Materi yang akan kita perdalam banyaknya perubahan regulasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat terkait dengan refocusing anggaran, penyesuaian sistem perencanaan keuangan daerah kita melalui aplikasi SIPD.
Diketahui Permendagri No 77 Tahun 2021adalah tentang : pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ulasnya.
"Adanya perubahan regulasi dan sistem pengelolaan daerah, maka perlu anggota DPRD Padang memahami hal tersebut sehingga memperlancar kinerja mereka," sambung Hendrizal.
Hendrizal Azhar terakhir mengatakan, pelaksanaan bimtek sudah sesuai dengan jadwal kerja DPRD Padang yang telah diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah. Bimtek ini mengundang akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional. (***)